Warga Akan Miliki Tanah Eks HGU PT. Tenjojaya Sukabumi, Insha Allah Akan Terkabul

Kab Sukabumi, Matainvestigasi.com – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) telah menyampaikan surat permohonan Reforma Agraria Tanah Eks HGU PT.Tenjojaya seluas 299,43 hektar yang berlokasi di desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi (22/02).

Menurut Nurchalis Patty Waket Int DPN LP3 NKRI ” salah satu tujuan reforma agraria adalah, untuk memperbaiki ketimpangan struktur lahan, mengembalikan tanah pada esensinya, yakni sebagai alat produksi pertanian yang berdampak pada produktifitas, serta menaikan taraf hidup agar supaya tercapai kepastian hukum hak atas tanah , dan kepastian ketersedian tanah bagi kepentingan umum ” jelasnya.

Lanjutnya, Dasar pengajuan reforma agraria tanah Eks HGU PT. Tenjojaya kepada Menteri ATR / BPN adalah:
1. Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
2. Surat dari Pengadilan Negeri Bandung W.11.U1/2002)HN.02.02/IV/2018 tanggal 12 April 2019 prihal penjelasan informasi status tanah Eks HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi.
3. Surat dari Mahkmah Agung Nomor 1321/PAN/HK.01/5/2019 tanggal 13 Mei 2019 Prihal informasi Status Tanah Eks HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi
4. Nota Dinas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
5. Aspirasi perwakilan Warga Desa Tenjojaya untuk memperoleh hak atas tanah Eks HGU.

Masih kata Nurchalis ” Tanah Eks HGU PT.Tenjojaya sudah kembali ke negara, dan lembaga negara yang berwenang mengurus tanah adalah Kementerian ATR / BPN.

” Alhamdulillah, kini telah mendapat respon positif dari Kementerian ATR/ BPN dalam hal ini Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

” Sekretaris Jenderal Penataan Agraria Ir. Dadat Dariatna, M.Si lewat surat resmi menyampaikan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat agar dilakukan penelitian dan melaporkan hasil disertai dengan saran / tanggapan terkait hak hak warga memiliki tanah eks HGU.

Nurchalis Patty, SS selaku Waket Int DPN LP3 NKRI memberi apresiasi positif atas respon Kementerian ATR / BPN dalam mendorong percepatan untuk memastikan hak hak warga memiliki tanah Eks HGU di Desa Tenjojaya kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Insya Allah dalam waktu dekat warga akan memperoleh hak hak tanah di lahan eks HGU ” tutup dia. (chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *