Pengolahan Ipal MCAB Rugikan Lingkungan Dan Tetap Akan Sumbangkan Limbahnya Ke Citarum

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Pengolahan Ipal Terpadu Pt. Mitra Citarum Air Biru (MCAB) yang berlokasi di Jl. Cisirung No 34 Pasawahan Dayeuh Kolot yang tidak memiliki IPLC dalam operasinya berjalan lenggang lama selama bertahun – tahun. Pt. MCAB sendiri menggantikan perannya Pt. Damba Intra yang sempat bermasalah dalam mengolah limbah pabrik di wilayah Dayeuhkolot. Pengolahan Ipal Terpadu MCAB sendiri dalam mengolah limbah industri masih banyak kekurangan dan tidak optimal (08/08).

Sementara dengan adanya program pusat Citarum yang di perkuat oleh Perpres No 15 Tahun 2018 tentang percepatan penanganan DAS Citarum, sangat di sayangkan bila oknum pelaku industri hanya mendukung ucapan saja, fakta di lapangan tidak demikian, masih banyak kendala yang di kemas apik, seolah – olah tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. Peran Satgas Citarum oleh TNI yang sangat utama dalam pelaksanaan dan pemantauan, karena di anggap bisa mengatasi permasalahan yang ada dan timbul dari oknum pelaku nakal pencemaran lingkungan.

Manager Operasional Nur Setiawan menjelaskan ” memang benar dalam mengolah limbah cair industri yang menjadi anggota kita, sebanyak 24 pabrik sangat kesulitan, karena banyak jenis limbah cair yang masuk ke MCAB dan banyak jenisnya. Apa lagi lahan kita sangat terbatas sekali, makanya tiap pabrik di sarankan untuk bisa mengolah limbahnya, agar ke depannya dia tidak lagi ketergantungan oleh MCAB.

Lanjut Nur, terkait Izin IPLC kita sudah pernah mengajukan lama, dan kita hanya meneruskan dari pt yang lama (dharma indra), memang di LH itu sendiri yang masih dalam proses sejak pengajuan kami tahun 2018 lalu, karena Kadis LH Asep Kusumah sangat teliti dalam pengeluran rekom izin MCAB.

” pihak LH juga sering mengontrol ke MCAB, dan kami juga selalu report satu bulan sekali, mengirimkan sample dan LH juga mengambil sample, dan itu rutin. Kita juga akan di tegur bila ada kesalahan dalam mengolah limbah, namun hanya berupa teguran saja.

MCAB juga menjadi korban di cor oleh satgas citarum, karena mengolah limbahnya tidak baik, dan mengalir ke citarum. Namun sudah kita lakukan perbaikan. Hanya saja terkait izin masih belum punya, karena masih dalam proses. Bila kita di tutup, bagaimana nasib perusahan yang masih ketergantungan dengan kita, dalam mengolah limbah cairnya ” tutup Nur. (chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *