Kasus Limbah Selalu Menang, Ada Apa Hukum Kita, Pesan Kadis DLH KBB : Gubernur Jabar Sample Limbah Harus Bareng

Kabupaten Bandung Barat, Matainvestigasi.com – Sungai Cipeusing Desa Cangkorah Batujajar yang menyengat dan hitam akibat Limbah Cair Industri yang di duga cemarkan sungai secara kucing – kucingan itu, langsung di respon oleh Kadis Lingkungan Hidup. Apung Hadiat Purwoko selaku kadis lewat telpon cellular menjelaskan ” udah di ambil sampel pak di titik anak sungainya, yang di duga dari pt long harmony, sama pa asep sule dan kapten nasrul lagi di monitor (21/08).

Apung kembali jelaskan ” kami sudah tindak, dan seminggu kemudian begitu lagi nakal, coba saja ke kantor temui kabid terkait mekanismenya, perlu di ketahui kami tidak punya pplh, kami tidak punya pejabat pengawas tindakan lingkungan hidup, bila kita perlu kita minjem dulu dari provinsi, pplh hanya 4 orang sejawa barat, kita harus safety dulu, ada alat bukti, saksi ahli dan bukti lainnya, yang bisa menyatakan validasi bukti hukum lingkungan laporan itu harus di teken pplh sesuai dengan UU 32 tahun 2019, agar menang di pengadilan, kami tidak punya SDM.

Lanjut dia ” kita lebih terapi pembinaan, jadi sangat mudah perusahaan melakukan pelanggaran, kita juga pernah kasih sanksi paksaan sekitar 11 perusahaan di dukung pplh prov, administrasi 1,2,3 dan paksaan baru pencabutan izin, padahal sudah di pantau oleh semua termasuk TNI, begitu kena sanksi bagus, setelah itu jelek lagi, saya juga tidak mengawasi hanya di bidang pemantauan dan pengawasan lingkungan hidup saja, banyak lagi, bila ada oknum anggota saya bermain laporkan ke saya, karena kita ada sumpah jabatan, kita harus jaga marwah, bantu kita juga.

” Ada pelanggaran, anak buah saya bermain tangkap bila tidak sesuai SOP, saya tidak mau ada bully di masyarakat, yah kita juga ada kelemahan karena kurangnya team kita, saya bangga dengan adanya satgas citarum, pernah di tutup saya tidak komplen, padahal itu kewenangan saya, dan saya respon laporan, walaupun saya sedak diklat, bukti saya respon lakukan tindakan untuk segera di lakukan sidak, pemerintah belum pernah menang dalam pengadilan terkait prlanggaran lingkungan, harusnya itu di soroti.

” Pengambilan sample harus barengan, karena dalam tiap jam berubah, kita ambil sample yang jelas terdeteksi di ambang batas baku mutu, berbahaya buat masyarakat, nanti APH lain ambil sample lagi, mana perusahan textile yang sudah di tutup oleh pemerintah, karena SOP dinas, kepolisian kejaksaan itu beda, bagaimana harusnya SOP APH harus di samakan payung hukumnya UU 32 Tahun 2019, sampaikan ke Gubernur, bagaimana pengambilan sample itu bareng, biar selesai bareng – bareng, percuma bila SOPnya tidak sepakat dalam satu kesatuan ” jelasnya. (chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *