Sanksi Peringatan Limbah Pencemar Lingkungan oleh Oknum Industri, Sektor 22 Punya Cara Sendiri

Bandung, Matainvestigasi.com –  Pasca disidaknya oleh satgas citarum sektor 22 karena kedapatan buang limbah cairnya langsung ke solokan. Pt. Kharisma Printex  yang berlokasi di Jl. Holis No 461 Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung hanya diberikan peringatan tertulis. Sementara bunyi dari peringatan tersebut tidak transparan isinya seperti apa (24/10).

Limbah cair Kharisma

Dansektor 22 Kolonel Inf Asep Rahman Taufik ketika di konfirmasi melalui whatsapp terkait Pt. Kharisma Printex menjelaskan ” saya punya cara sendiri untuk lakukan tindakan terhadap pabrik yang melanggar, tidak harus sama dengan yang lainnya, ada penemuan langsung cor.

” Karena saya harus sinergis dengan Dinas Lingkungan Hidup karena dia yang jelas harus bertindak sesuai dengan amanah undang – undang, karena saya harus lihat dengan mata kepala sendiri dan saat ini saya kasih peringatan pada kharisma atau teguran, bila dengan peringatan bisa berubah kenapa harus di cor.

” Saya perintahkan anggota saya untuk awasi dan giat patroli disungai tersebut subsektor 06 di anak sungai cikeus di rt 01 rw 01 dan segera laporkan, bila masih nakal juga maka akan saya kasih teguran keras dan sanksi, bila dinas administrasi, kita suruh karyawannya kerja bakti bersih sungai selama dua hari, masih bandel juga baru teguran keras dan tutup salurannya ” ucap Dansektor.

Menurut saya, hasil patroli saat ini masih bagus limbahnya, memang saya seharusnya ke Pt. Kharisma Printex untuk meninjau langsung, namun karena kesibukan dan jadwal yang padat, sehingga belum cek ke sana. Nanti kita jadwalkan bersama untuk cek langsung ke pabrik tersebut dan silahkan expost sesuai dengan caranya, dan pasti saya ke Pt. Kharisma Printex tunggu kabar dari saya saja ” tutup Dansektor. (chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *