Pengalangan Dana PMI Diduga Syarat Dengan Pungli

SOREANG, Matainvestigasi.com – Penggalangan bulan dana PMI Kabupaten Bandung yang pelaksanaannya sedang berjalan dan direncanakan untuk tahun 2019 terlaksana dalam Tiga bulan dimulai dari bulan September hingga Desember.

Untuk mencapai target yang telah ditentukan agar program tersebut bisa berjalan dan terlaksana dengan baik, maka dibentuk Panitia Pelaksana Penggalangan Dana. Berdasarkan hasil keputusan rapat dan keputusan Bupati kabupaten Bandung tahun 2019.

Hj. Kurnia Dadang Naser terpilih sebagai ketua panitia, metode penggalangan dana yang dilaksanakan dengan menyebarluaskan kupon sumbangan ke setiap instansi dinas, salahsatunya dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menggalang partisipasi dan sumbangan dari masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan, tetapi sangat disayangkan masih saja ditemukan kelemahan adanya dugaan pelanggaran.

Setiap masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan diwajibkan membayar sebesar Rp. 2000,- dan jika Satu kepala keluarga memiliki 5 anggota keluarga yang sedang mengurus suket, maka harus membayar sebesar Rp. 10.000,- hal tersebut sangat memberatkan banyak warga dan bukan lagi berbentuk sumbangan sukarela, tetapi sudah menjurus kepada dugaan inidkasi pungutan liar, hal tersebut diduga berani dilakukan karena membawa nama besar dari Hj. Kurnia Dadang Naser yang juga merupakan istri Bupati Bandung.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi seusai mengurus surat keterangan dari Lima anggota keluarganya beberapa waktu lalu, mengungkapkan” saya sempat kaget dan merasa keberatan, karena diminta uang sebesar Rp. 10.000,- yang katanya sumbangan PMI, yah karena tidak mau ribet dikasih saja”.

“Saya heran, kalau memang hal itu untuk sumbangan kenapa harus di patok, kan namanya juga sukarela”tandasnya.

Sementara itu, sekretaris bulan dana PMI Kabupaten Bandung Entang , memaparkan” terkait sumbangan untuk bulan dana PMI dari kami tidak diwajibkan, akan tetapi sukarela, mau berapapun kita terima, jika dilapangan ada pemaksaan itu diluar pengetahuan kami”.

“Dalam setiap melakukan apapun kita tidak sembarangan, dan ini sudah mendapat izin dari Bupati, apalagi zaman sekarang, seberapa besarpun akan bermasalah” tandas Entang.

“Dalam hal mekanisme pemilihan ketua panitia pengalangan Dana sudah berdasarkan hasil keputusan dari ketua PMI dan keputusan Bupati karena ada SK nya, siapa pun bisa dipilih dan ditunjuk langsung, untuk ibu Hj. Kurnia Dadang Naser sebagai dewan kehormatan juga di PMI.

“untuk pengumpulan sumbangan, kita berdasarkan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), terus ada izin Bupati dan dari Provinsi, itu tidak begitu saja, dan itu tidak diwajibkan namanya juga sumbangan sukarela” katanya.

“Adanya pungutan yang diduga memaksa kepada masyarakat dilapangan, perintah di kami tidak ada paksaan, nanti kami akan membuat surat kalaupun ada indikasi pungutan liar pada Dinas kami tidak berhak mengatur dan melarang, hanya bisa menegur saja, karena PMI diluar dari pemerintah, dan untuk sumbangan itu seharusnya bersifat sukarela, memang kalau ada kelemahan kami pun menyadari hal tersebut, dikarenakan kurang nya sosialisasi juga” tegas Entang.

Ketika diminta tanggapan dari Sekertaris Jenderal LSM SPI Jakarta Jagadon Gultom tentang adanya dugaan pungutan liar pada instansi terkai tentang pengalangan dana PMI, semuanya harus mengacu pada aturan yang telah ditentukan, tidak asal main babat saja, bisa saja itu melanggar aturan, dan kami juga akan lakukan penelitian lanjutan, kalau memang melanggar aturan kami juga tidak segan untuk melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum untuk ditindak lanjuti. (WM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *