Dirwaster Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi : Akan Bawa Kasus Ke Praperadilan

Lombok tengah, MATAINVESTIGASI.COM – Terkait kasus jual beli mobil yang melibatkan pengusaha mobil atau showroom H. Fajarudin bersama Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mendatangi polres Lombok Tengah untuk hearing menanyakan kejelasan Barang Bukti yang dititpkan sementara di Polres Lombok Tengah (16/01).

Kasus bermula saat H. Fajarudin menjual sebuah mobil land cruiser pada H.Rukli, Namun diduga H.Rukli belum membayar kewajibannya terhadap H.Fajarudin atas pelunasan mobil tersebut. Menurut keterangan H.Fajarudin sebelum dilaporkan ke Polres Lombok Tengah dia juga pernah di laporkan ke Polda NTB oleh RN tetapi mental atas dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan.

Bahkan hingga kini BPKB dan STNK mobil masih dipegang oleh H.Fajarudin. Alih-alih mendapat bayaran, H. Fajarudin justru dilaporkan oleh seseorang yang berinisial RN Pada 24 Juli 2017 lalu. RN melaporkan H.Fajarudin ke Polres Lombok Tengah atas tuduhan melanggar pasal 378 KUH tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. H.Fajarudin melihat Land Cruiser justru dibawa keluar dari Polres. Padahal status mobil tersebut barang titipan.

Bersama Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi NTB beserta anggota melakukan hearing di Polres Lombok Tengah. Dirwaster Lambaga komonitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi NTB, H. Junaidi, MK bersama Komandan Brigade Zarel Samudra dan beberapa anggota dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Mereka bertemu Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang.
Dirwaster Lemabaga KPK Prov. NTB H. Junaidi, MK sebagai pendamping H.Fajarudin.

Menyinggung masalah prosedural penyidik, dimana dia mengatakan harus di panggil lewat surat dulu sebagai saksi baru di katakan sesuai SOP itu seperti apa tidak semerta-merta diberikan surat langsung di tetapkan sebagai tersangka. Keterkaitannya dengan barang tersebut masih berstatus hak milik H.Fajarudin menurut Dirwaster Lembaga KPK H. Junaidi MK ada indikasi konspirasi sepihak dalam kasus ini.” paparnya.
“Mobil itu tidak ada di Polres, dia dipinjam pakai dan itu sangat kita sayangkan tanpa ada seizin pemilik atau yang menitip,” katanya.

“Kami dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi NTB akan melakukan praperadilan sehingga masyarakat tahu tentang proses hukum. Polisi mengakui bahwa kendaraan tersebut dipinjam pakai,” ujarnya.

Zarel samudra selaku komandan brigade Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) menambahkan “yang menjadi pertanyaannya adalah disaat persidangan sebelumnya dari H.Fajar mampu menghadirkan beberapa saksi sedangkan Reni selaku Pelapor tidak ada satupun saksi sampai saat ini, tidak ada titik temu dan tidak ada jawaban, apa yang menjadi keputusan, apakah akan diputuskan bersalah atau tidak ” ungkapnya.

Sementara, Biro Hukum Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Ratni,SH mengatakan “polisi yang menghilangkan barang bukti telah melanggar KUHP termasuk beberapa peraturan perundang-undangan.

“Dalam KUHP Pasal 415 tentang penggelapan barang bukti ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. Sanksi hukuman bagi anggota kepolisian yang melanggar atau menghilangkan barang bukti terkait peraturan internal kepolisian UU nomor 2 tahun 2002, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota,” kata ratni.

“Peraturan pemerintah tentang disiplin anggota nomor 2 tahun 2003, kemudian Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian. Menghilangkan barang bukti pasal 14 huruf h,” jelasnya.

Dia mengatakan siap mengajukan praperadilan atas tingkah polisi yang memberikan titipan tanpa seizin dari pemilik atau yg menitip.

Zarel Samudra selaku Komandan Brigade Lembaga KPK mengatakan siap menunggu perintah dari pimpinan jika memang harus menurunkan ribuan masa bahkan puluhan ribu masa jika memang di butuhkan dan Lembaga KPK siap di depan apa bila ada masyarakat yang merasa di zolimi.” tegasnya. (herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *