Judi Togel Kampung Pala di Bekuk Polsek Firdaus

Sergai, Matainvestigasi.com – Juru tulis (jurtul) judi togel, Binsar Panjaitan (61)warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diringkus Polsek Firdaus, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada media, Rabu (12/02/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka BP atas adanya informasi masyarakat yang diterima Polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di wilayah hukumnya.

“Tersangka ditangkap di parter tuak (Warung Tuak) saat menunggu pembeli,” kata Kapolres.

Dikatakan AKBP Robin, saat di interogasi petugas tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen.

“Pengakuan tersangka BP sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul,” ucapnya

Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan angka, 1(satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka, uang tunai Rp 27.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” tutup Kapolres. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *