Buron 8 Tahun ke Malaysia, Polres Lotim Berhasil Ringkus Pelaku

NTB, Matainvestigasi.com – Sebelumnya saudara MH alias Aq.Hendri diketahui sudah lama memghilang dan memjadi buron polisi, karena MH merupakan salah seorang dari rekan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. TKP perampokan di Kelayu Kecamatan Selong Loombok Timur, sedangkan ke empat (4) orang pelaku lain sudah terlebih dulu di tangkap dan sudah menjalani hukuman (24/02).

MH alias Aq.Hendri(46) Pelaku perampokan ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumah kediamanya pada hari sabtu, 22 Feb 2020 di Dasan Lendang Desa Ketangga Kecamatan Suela. Setelah kabur menjadi buronan selama delapan(8) tahun ke Malasya menjadi pekerja TKI.

Pelaku MH

AKP I Made Yogi Parusa Utama.Se.Sik. Kasat Reskrim polres Lotim pada siaran persnya mengatakan “Para pelaku menjalankan aksinya dengan medatangi rumah korban pada malam hari, kemudian mendobrak pintu rumah selanjutnya salah seorang rekan pelaku menyandra dan mengancam dengan cara menodongkan parang ke leher korban.

“Pelaku lainnya mengambil barang berharga milik korban emas perhiasan seberat 25 gram, uang tunai sebanyak Rp 25 jt, serta 2 buah laptop, 2 buah Hp dan 1 pack rokok berhasil di bawa kabur oleh pelaku “jelasnya.
Maih kata Kanit Reskrim “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melapor ke polisi. Nomer LP/662/VIII/2012/polres Lotim tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan dasar laporan tersebut MH alias AQ.Hedri diringkus setelah diketahui keberadaanya setelah pulang dirumah. Dalam persembunyiannya selama delapan(8) tahun di Malaysia.

Saat ini pelaku MH alias AQ.Hendri (46) berikut barang bukti berupa lampu senter yang di gunakan saat mejalankan aksi perampokanya, emas perhiasan sebagian sudah di kembalikan pada korban begitu juga dengan 1 buah Hp dari 2 buah Hp dikembalikan dan diamankan di Mapolres Lombok Timur guna proses Hukum lebih lanjut “tutup I Made. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *