OPS Polres Lotim dan Polsek Jerowaru Ciduk Pelaku Maling Papan Surfing

NTB, Matainvestigasi.com – Angota Ops Polres Lotim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian papan surfing dengan dasar Laporan korban FathurahmanAgul(50) seorang penjaga Vila di ekas Buana dengan nomer register Polisi No : LP/08/I/2018/NTB/Res. Lotim/Sek. Jerowaru, Tanggal 23 Januari 2018, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (24/02).

AKP I. Made Yogi perusa Utama SE.Sik menerangkan, “kejadian pada Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekitar Pukul 03.30 Wita, Bertempat di Ds.Kuang Rundun, Kec. Jerowaru, Kab. Lotim.Tim Ops Jaran Polres Lotim di Back Up Polsek Keruak & Polsek Jerowaru telah menangkap 2 Orang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Dsn. Lendang Trak Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.

Made Yogi lebih lanjut mengatakan “bahwa ketiga (3) orang pelaku yakni sdr RH als Ngamber(32) dan KD als Kemeh (30) mejalankan aksinya pada malam hari dengan cara merusak pintu gudang tempat penyimpanan barang di Villa, selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur 8 Buah papan surfing milik Korban. Kemudian barang hasil curian tersebut di simpan dirumah kosong dekat kediaman pelaku.

Kedua (2) Pelaku di tangkap di wilayah Ekas Buana, Kec Jerowaru Kab Lotim tanpa perlawanan sedangkan satu orang rekan pelaku kabur dan masih dalam pengejaran petugas. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti delapan(8) buah papan surfing diamankan ke Mapolres Lombok timur guna proses hukum lebih lanjut “tutupnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *