DitResnarkoba Polda NTB Berhasil Ungkap 17 Kasus & amankan 31 orang Tersangka

NTB, Matainvestigasi.com – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 17 kasus narkotika di awal tahun 2020 selama dua bulan ini yakni pada bulan Januari hingga Februari 2020. dalam jangka waktu tersebut petugas dapat mengungkap sebanyak 31 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dan para tersangka sudah ditahan begitu juga dengan barang buktinya seperti 6 butir pil ekstasi dan 43,89 gram Narkotika jenis Sabu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK., M.Si mengatakan, jumlah tersangka tersebut termasuk katagori banyak sehingga ditangani oleh tiga Subdit Ditresnarkoba Polda NTB seperti Subdit I Ditresnarkoba menangani 8 kasus narkoba dan menahan 13 Orang, dengan jumlah barang bukti 4,63 gram sabu-sabu dan 5 Butirpil ekstasi kemudian Subdit II Ditresnarkoba menangani 6 kasus narkoba dan menahan 10 orang, dengan jumlah barang bukti 1 butir ekstasi dan 16,82 gram sabu, Sementara itu Subdit III Ditresnarkoba menangani 3 kasus narkoba dan menahan 8 Orang, dengan jumlah barang bukti 1 butir ekstasi dan 22,44 gram sabu.

Lebih lanjut Kobes.pol. Artanto menjelaskan saat confrensi pers di loby Mapolda NTB bahwa pengungkapan narkoba tersebut di lokasi yang berbeda Lokasi ada yang di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat serta kab. Lombok Timur. ungkapnya.”

Tambah olehNya dengan barang bukti yang berhasil di amankan oleh Ditresnarkoba maka kita sudah bisa selamatkan sebanyak 174 orang anak bangsa dari jeratan narkoba karena dengan kalkulasi perbandingan jika segram sabu bisa pemakaiannya untuk Enam(6) sedangkan kalkulasi nominal jika di uangkan BB tersebut sebesar RP. 79.290.000( tujuh pukuh sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) karena harga pasaran di Ntb 1,500.000( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per gramnya.

Kombes.pol.Artanto Sik.Msi. kedepan berharap agar pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus lainnya, guna lebih banyak lagi kita selamatkan Anak Bangsa agar bisa terhindar dari barang haram yang akan mensengsarka dan hancurkan masa depan mereka. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *