Bantah Masih Proses Pengadilan PT CCTI Nekat Buang Limbah, Cor Saluran Jurus Pamungkas

Bandung, Matainvestigasi.com – Meski masih dalam proses pengadilan di PN Bandung Pt. Celebit Circuit Technology Indonesia (CCTI) yang berlokasi di Buahdua No.168 Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, tetap nekat buang limbah cairnya ke selokan. Akibat tindakannya tersebut, Satgas menutup saluran limbah pabrik dengan cara di cor, hal demikian dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku oknum industri nakal, rabu (18/03).

Arif Gumbira selaku HRD GA di Pt. CCTI membantah, dirinya mengatakan, “Ya pabrik ini pernah di proses ke pengadilan tahun 2019, memang masuk ranah pengadilan tapi sekarang sudah selesai dan di selesaikan, kita sudah kena denda dan sanksi bahkan sudah kita perbaiki pengolahannya biar jadi baik. Toh selesainya juga di saksikan kok dari dinas terkait bahkan kepolisian juga tahu, “ungkapnya.

Arif HRD Pt CCTI

“Saat itu menjalani sidang lebih dari 4 kali, terkait besarnya denda saya pribadi tidak hapal besar kecilnya, sanksinya yah pabrik ini harus memperbaiki kekurangannya termasuk proses limbahnya. Saluran hanya satu saja. Limbah kita rutin di angkut, pekerja TKA Limkokul (42) bekerja sudah 10 tahun di pabrik ini, di jamin aman dari corona, “katanya.

Bagian Penindakan Dinas Lingkungan Hidup Robby menjelaskan, “pihaknya sudah dapat laporan kemarin dari tim terkait Pt. CCTI. Menurutnya, Perusahaan sudah dipidana, perkembangan terakhir masih di Pengadilan Negri Bandung.

“Tanggapan saya sendiri, sudah kami tangani sampai ke pemulihan dan sudah di pengadilan juga. Sampai saat ini masih proses, justru saya nunggu proses pengadilan, “pungkasnya.

Robby menambahkan, “Terkait giat satgas, tidak ada info penutupan, tapi saya tetap tugaskan orang kesana (Badega). Kebetulan saat ini sedang rapat internal WFH untuk operasional pasca pengumuman virus corona, tetap monitor perkembangan.

Melalui pesan whatsapp Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat mengatakan, “pt ccti belum pernah di cor sebelumnya, DLH sudah mengetahui giat tersebut pak asep sudah kirim personilnya untuk cek lokasi.

“Dengan pihak kecamatan belum ada menghubungi, cor dibuka sampai pabrik berkomitmen mengolah limbah dengan baik air bening ikan bisa hidup, terkait pabrik tersebut masih proses pengadilan saya tidak tahu, “tegasnya. (chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *