Pertanyakan IPO Pertamina, Marcelllus :Suara Kamu Menentukan Harga BBM di Masa Depan

Bandung, Matainvestigasi.comCapt.Marcellus Hakeng Jayawibawa selaku Kabid Media Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berkomentar. Adanya kewajiban kepada perusahaan listrik milik negara untuk membeli listrik dari pembangkit milik swasta membuat rakyat terpaksa mendapat tarif listrik yang mahal. Kenapa mahal? sebab ada komponen harga pengembalian investasi swasta dan juga beban pokok operasional dimana perusahaan listrik Negaralah yang harus menanggung, Jum’at (19/06).

Capt. Marcellus

Mengapa hal ini bisa terjadi?. Sebab telah terjadi komersialisasi atas layanan listrik sejak tahun 1992 pengelolaan listrik untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menjadi buram ketika swasta mulai diperkenankan turut serta dalam bisnis penyediaan listrik lewat Kepres No.37/1992. Sejak saat itu berdirilah berbagai pembangkit swasta untuk membantu suplai listrik BUMN Listrik Negara.

Komersialisasi ini diperkuat dengan UU No. 30 Th 2009 tentang ketenagalistrikan, dimana dilakukan unbundling vertikal (pemecahan secara fungsi, yaitu fungsi pembangkit, transmisi dan distribusi). Dengan begitu pembangkit, transmisi dan distribusi hingga ritel/penjualan ke konsumen dapat dilakukan sepenuhnya oleh swasta. Meski saat ini berstatus BUMN listrik namun akibat unbundling tersebut semua fungsi dilakukan secara komersial.

Akibat “liberalisasi” sistemik ini maka harga listrik akan terus menerus naik. Namun karena listrik merupakan hajat hidup orang banyak maka berapapun harganya pasti dibeli Rakyat. Padahal mengacu UUD 1945 pasal 33 cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak (Air, listrik, BBM, dsj) seharusnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Nah, apa kamu percaya kalau kedepan harga BBM juga bakalan makin naik sebab harganya ditentukan swasta/asing berdasarkan mekanisme pasar?. Itu sangat bisa terjadi kalau kamu diam dengan keadaan sekarang. Sebab baru-baru ini (12/06/2020), Menteri BUMN merombak organisasi Pertamina dengan tujuan mengubah halauan Pertamina secara fundamental.

Menteri BUMN memangkas sejumlah direksi dan melakukan subholding dilevel anak perusahaan Pertamina. Pertamina menjadi holding BUMN sektor migas yang menaungi sejumlah subholding yang baru dibentuk, yaitu subholding upstream (hulu), Refinery & petrochemical (pengolahan), Commercial & trading (pemasaran), Power and new & renewable energy (energi baru dan terbarukan), Shipping (Perkapalan) dan Gas.

Kemudian Menteri BUMN juga menegaskan tugas subholding selanjutnya adalah melakukan IPO alias go publik, jual sahamnya dilantai bursa. Perombakan Pertamina ini dilakukan lewat SK-198/MBU/06/2020 dan sekaligus dianggap sebagai RUPS Pertamina, lalu dilanjutkan dengan SK Dirut Pertamina. Perubahan mendasar dalam halauan, tujuan, fungsi dan tugas BUMN hanya bermodalkan surat keputusan seorang Menteri BUMN.

Apa arti dari ditandatnganinya SK tersebut? Ini artinya adalah privatisasi Pertamina. Kegiatan dan aset-aset operasional paling kunci (core business) Pertamina dijual ke publik dengan kedok IPO. Swasta dan bahkan asing bisa menguasai bisnis inti migas Pertamina. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *