Jalan Desa Indragiri Hacur Hitungan Bulan, Diduga Ada Permainan dan Syarat KKN

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Kades kolaborasi dengan pihak pemborong. Diduga Mark Up anggaran berujung pada Laporan Pertanggung Jawab Keuangan (LPJK) tahun 2019 ada unsur Rekayasa. Permainan olitik Pemerintahan Desa Indragiri Kecamatan Rancabali sudah saatnya di dorong ke ranah aparat penegak hukum (APH), sabtu (20/06).

Agus margono kepala desa indragiri diduga telah mark up anggaran dalam kegiatan penerapan dana desa tahap III tahun 2019, atas proyek Pelaksanaan pekerjaan hotmix jalan Kampung Palawija Kanaan Desa Indragiri Rancabali, kurang lebih 6 bulan yang lalu kini kondisinya sudah hancur lagi. Pembangunan jalan hotmix yang selesai dikerjakan januari 2020 lalu, ADPDES, atas penyimpangan anggaran LPJ tahun 2019.

Pekerjaan proyek Hotmix kp. Palawija kanaan, kegiatan Dana desa tahap III pekerjaan tersebut malah dilaksanakan di bulan januari tahun 2020, seharusnya pekerjaan tersebut diselesaikan pada bulan desember tahun 2019, kegiatan yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Tahap III ( tiga) dialokasikan kepada peningkatan Inprastruktur Jalan, sepanjang 800m dengan lebar 2,5m pagu Anggaran Rp 300.000.000,00.

Bukti fisik pekerjaan pemerintahan desa indragiri dengan waktu baru 6 bulan, kondisi jalan terlihat parah. Diduga kuat kualitas hotmix jelek, bisa saja hotmix KW 2 atau KW 3. Saat dikonfirmasi via whatsapp, Agus (kades) hanya menerangkan sedang diurus menyangkut perawatan jalan rusak tersebut kepada pihak pemborong. Realitanya sampai saat ini tidak ada perawatan jalan hotmix bahkan kondisi masih rusak berat.

Secara teknis, begitu mudah pemerintahan kabupaten bandung dalam menyetujui proposal pemerintahan desa indradiri dalam merealisasikan dana desa tahap III 2019 ini. Data laporan keuangan menyangkut desa indragiri yang kita dapat dari pemerintahan kabupaten bandung, saat wawancara dengan pihak DPDM. Diduga ada kejanggalan dalam penerapan kegiatan DD tahap III, pekerjaan asal asalan.

Kebrokbrokan pemerintahan desa indragiri dalam memainkan semua anggaran desa sangat kuat menghantar ke ranah hukum tindak pidana korupsi, 29 februari 2020 dr hasil penyerahan LPJ desa indragiri tahun 2019 dipemerintahan kabupaten bandung atas data laporan petanggung jawaban LPJ keuangan desa indragiri menyangkut DD, ADPD, dan Bangub, yang diserahkan ke pemerintahan kabupaten bandung itu diduga ada unsur rekayasa kades, terindikasi penyimpangan anggaran.

Keterlibatan para perangkat desa, sudah satu paket dengan kades dalam segala kegiatan pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan data rincian kerja (DRK) tahun 2019, dana desa yang dikucurkan 3 termin dalam satu tahun kerap menjadi pertanyaan kita menyangkut pelaksanaan dana desa tahap 1,2 dan 3 ada kolaborasi dengan pihak pemborong/pelaksana yang disebut pihak ke 3, dalam pembangunan jalan rabat beton dan hotmik. Belum lagi bangub yang menyangkut ponsel pintar, ada mark up anggaran atas pembelian ponsel yang diberi kepada penerima manfaat, ADD dan ADPD pun disinyalir sarat KKN.

Salah satu tanggung jawab kecamatan sebagai WASKAT, dalam memonitoring dari pihak monev kecamatan, dan badan permusyarahan desa (BPD) dalam pengawasan penggunaan keuangan desa, yang harus mempertanggung jswabkan lemahnya pengawasan terhadap kepala desa indragiri atas penyimpangan anggaran dana desa dan laporan pertanggung jawaban keuangan (LPJK) tahun 2019.Tugas inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.

Cukup menarik bagi tim liputan mata investigasi mendorong kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sampai bisa diproses oleh pihak Aparat penegak hukum, dalam konten pemberitaan untuk kita publikasikan sesuai uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi konsumsi publik, agus kepala desa indragiri diduga langgar UU nomor 6 tahun 2014.

Meminta LPJ keuangan 2019 desa indragiri agar di gelar kembali, DPMD, INSPEKTORAT, KEJARI, harus melidik memeriksa kembali untuk proses lebih lanjut dalam pemeriksaan komisi pemberantas korupsi (KPK).Tugas kemendagri dalam menyikapi penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepala desa indragiri sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU nomor 11 tahun 2019 penggunaan anggaran dana desa. (Ob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *