Polda Metro Diminta Percepat Penyelidikan Terhadap Pimpinan DPRD, Sekda dan Sekwan Bekasi

Jakarta, Matainvestigasi.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan tanda bukti laporan polisi nomor TBL/3269/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Laporan terkait dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik yang diatur dalam pasal 52 undang undang nomor 14 tahun 2008, senin (22/06)

Hal ini disampaikan oleh Nurchalis Patty wakil ketua Int Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI).Barang bukti yang memperkuat laporan polisi tersebut diantaranya Kesepakatan Mediasi di kantor komisi informasi, amar putusan komisi informasi provinsi jawa barat nomor 899/PTSN-MK.M/KI-JBR/VI/2017, surat Pengadilan Negeri cikarang perihal permohonan eksekusi informasi, Surat Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perihal pemberitahuan salinan penetapan, surat Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya perihal pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan, Tanggapan terhadap surat Ombudsman dengan Tembusan Kapolda Metro Jaya, Pimpinan DPRD, Sekda dan Sekwan Kabupaten Bekasi, dan surat peringatan DPN LP3 NKRI yang ditujukan yang ditujukan kepada Pimpinan dan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi serta surat dari Ketua Komisi Informasi Pusat hal jawaban atas.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi bukan hanya diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, tapi juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28 huruf yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, tambah Nurchalis.

Permintaan informasi publik ini berawal dari 2017 sampai saat ini tahun 2020 Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi belum menyiapkan informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga menimbulkan kerugian materil dan imateril. Nurchalis Patty berharap agar polda metro jaya dalam hal ini direktorat reserse dan kriminal khusus mempercepat penyelidikan terhadap pimpinan DPRD, Sekda Kabupaten Bekasi dan Sekwan DPRD Bekasi demi terwujudnya supremasi hukum, tutup dia. (chalis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *