Pembangunan DD Kades dan Masyarakat Ciaro Kompak

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Meski kondisi pandemic covid 19, pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui pencairan Dana Desa tahap 1 tahun 2020. Beberapa program bantuan pemerintah, yaitu PKH, BLT, BPNT menjadi apreasi warga masyarakat Desa Ciaro dalam menjalani PSBB Kecamatan Nagreg, kamis (09/07).

Kepala Desa Wawan Hermawan menjabat 3 periode berperan aktif dalam melaksanakan program kesejahteraan bagi warga dan masyarakat desa ciaro. Sosialisasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan merealisasikan pembangunan anggaran dana desa tahap 1 tahun 2020, dirinya melibatkan warga dan para tokoh masyarakat untuk bekerjasama menerapkan pembangunan demi kemakmuran desa ciaro, antara lain dari penanganan covid 19, pengadaan beberapa alat pencuci tangan, penyemprotan disinfektan disetiap rumah penduduk desa ciaro.

Dalam melaksanakan penanganan covid 19, pemerintahan desa ciaro pun melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan dana desa tahap 1 tahun 2020, diantaranya pembangunan jalan hotmix jalan tegallame rw 06-07 dengan volume kegiatan sepanjang 350 meter, lanjut dengan pembangunan pengadaan sarana air bersih dan sanitasi (sumur bor) didua titik lokasi Rw 08 dan 09.

Dan yang terakhir kegiatan pembangunan padat karya tunai (PKT) pengerukan selokan ciaro, dalam melaksanakan kegiatan penerapan dana desa tahap 1, pemerintahan desa ciaro melibatkan warga dan masyarakat untuk membangun kelestarian desanya yang ingin memajukan demi kepentingan warga masyarakat.

Sosok wawan sebagai kepala desa berjiwa besar dalam sosialnya untuk membangun desa dan memfasilitasi warga masyarakatnya penuh dengan tanggungjawab, semua warga masyarakat merasakan pelayanan kepala desa dan perangkatnya, bergotong royong menjalankan amanah, semua warga masyarakat mendapatkan jatah bagian sebagai penerima manfaat dalam bansos kucuran dari pemerintah.

Dalam kepedulian terhadap warganya, kepala desa yang menjabat 3 periode boleh dikatakan bersosial cukup tinggi, masyarakat puas dengan pelayanan dalam kepemimpinan beliau, pelaksanaan pembagian sembako dan Bantuan langsung tunai (BLT) diberikan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya warga miskin, semua perangkat desa, bhabinmas, babinsa ikut dilibatkan dalam pelaksanaan program kegiatan sosial ini.

Kami akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, kenyamanan dan keamanan bagi warga masyarakat, “ujar Wawan (kades).

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya.

Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Fungsi pembinaan kepada pemerintahan desa di tingkat kabupaten terangnya, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi sebagai pedoman persyaratan pengelolaan keuangan desa, termasuk untuk perencanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diatur dalam perbup.

“List persyaratan DD dan ADPD, pertanggungjawaban APBDes, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya harus seperti apa, itu ada di Perbup nomor 93 dan 94, Bila ada permasalahan kompleks yang muncul di lapangan tambahnya, pihaknya akan turun langsung. Sejauh ini pihak kecamatan dan DPMD selalu melakukan koordinasi segala hal terkait pemerintahan desa, “Lebih lanjut kepala DPMD Haji tata irawan” mengungkapkan apresiasi terhadap media, sebagai fungsi kontrol sosial dalam kesuksesan pembangunan di desa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab desa.

Kesuksesan wawan Hermawan sebagai kepala desa dalam merealisasikan dana desa tahap 1 tahun 2020 desa ciaro kecamatan Nagreg mendapat antusias dan dukungan penuh dari warga masyarakat.

Sesuai wawancara kami kepada kepala desa sebagai nahkoda pemerintahan desa ciaro dan warga masyarakatnya menyangkut keberhasilan dalam mengsukseskan realisasinya dana desa tahap 1 tahun 2020, demi kepentingan masyarakat dan publik sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemdes, dan UU no 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan konsumsi publik. (ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *