Dirjen Gakkum KLHK Jangan Diam, Tindak Tegas Dugaan Kejahatan Lingkungan Pulang Pisau Kalteng

Jakarta, Matainvestigasi.com – Perusahaan Besar Swasta (PNS) perkebunan kelapa sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP), PT. Berkah Alam Fajarms (BAF), PT. Bahaur Era Sawit Tama (BEST) dan PT. Karya Luhur Sejati (KLS) yang bernaung dibawah PT. Best Agro Internasional Group diduga telah melakukan melakukan kejahatan lingkungan di kecamatan Sebangau Kuala hingga kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, senin (03/08).

Bupati Pulang Pisau dianggap tidak patuh menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 5 November 2004, perihal tindak lanjut rapat dinas yang ditujukan kepada gubernur dan bupati / walikota se – Indonesia dan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 11 September 2006, harus mengacu pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Tengah serta surat Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 13 Juni 2009 Perihal pengawasan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditujukan kepada bupati / walikota se – Kalimantan Tengah.

Nurchalis Patty menjelaskan, ” pada tanggal 21 Mei 2010 Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah mencabut izin perusahaan PT. Berkah Alam Fajarmas (BAF) dan PT. Bahaur Era Sawit Tama (BEST) dan tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin sesuai berita acara.Anehnya tahun 2013 kedua perusahaan sawit ini melanjutkan operasi setelah pelantikan saudara Edy Pratowo sebagai Bupati Pulang Pisau, sehingga menimbulkan opini liar bahwa ada dugaan saudara Edy Pratowo Bupati Pulang Pisau sebagai otak intelektual terjadinya dugaan kejahatan lingkungan, “ungkapnya.

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) telah menyampaikan surat permintaan informasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, dan surat permintaan klarifikasi dugaan tindak pidana lingkungan kepada perusahaan sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas, PT. Bahaur Era Sawit Tama dan PT. Karya Luhur Sejati yang sampai saat ini juga tidak ada jawaban Klarifikasi, ” ucap Nurchalis Patty selaku Waket INT DPN LP3 NKRI.

Atas dugaan kejahatan lingkungan di kabupaten pulang pisau provinsi kalimantan tengah, tambah Nurchalis ” DPN LP3 NKRI telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Direkrut Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pemantauan, pemeriksaan dan penyidikan, serta memberikan sanksi tegas kepada PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas, PT. Bahaur Era Sawit Tama, PT. Karya Luhur Sejati dan Bupati Pulang Pisau. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *