Lama Beroperasi Pt Sinotex Jaya Indonesia Rancaekek Diduga Tidak Kantongi Izin, Bagaimana Dengan Pajaknya ?

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Salah satu perusahaan yang sudah bertahun-tahun beroperasi produksi textile PT.Sinotex Jaya Indonesia Jalan Raya Rancaekek-Majalaya Km 2 No 2. Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek, diduga belum mengantongi izin, jumat (07/08).

Sebagaimana dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1995 tentang izin usaha industri. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki izin usaha industri dalam menjalankan usahanya yang berproduksi di bidang textile.

PT. Sinotex Jaya Indonesia saat dikonfirmasi Jum’at, 07/08, Desti salah satu karyawan yang sudah lebih dua tahun bekerja dibagian Administrasi atau Personalia mengatakan, “saya memang karyawan yang lumayan lama, adapun pertanyaan terkait legalitas perizinan perusahan saya tidak bisa jawab, karena bukan tugas saya “ucapnya.

Masalah legalitas PT. Sinotex, tambah desti, sudah di kuasakan ke Pak Susanto selaku bidang hukumnya, silahkan saja bapak tanyakan ke Pak Susanto di Kecamatan Rancaekek sebagai Kanit Pol PP, ” tegasnya.

” Atau boleh hubungi Pak Agustira mengenai legalitas PT. Sinotex silahkan telepon Pa Agustira Propos Polsek Solokan Jeruk, ” ungkap desti.

Maya selaku karyawan juga menambahkan, itu betul tanyakan saja ke pa santo dan pa agus, karena segala sesuatunya mereka yang urus, kita produksi textile dan tidak ada limbah basah, hanya kering, maaf tidak bisa jelaskan banyak.

Agus menjelaskan saat di hubungi via telpon, legalitas PT. Sinotex sedang di urus baru dua minggu, coba aja tanyakan ke Pak Susanto bagian Kasi Pemerintah Kecamatan Rancaekek, infonya sudah jadi ” ungkap Agus via hp desti.

Baban Banjar Camat Rancaekek saat di konfirmasi mengatakan, ” saya belum kasih rekom dan saya juga tidak tahu, mungkin itu urusan pa susanto sebagai penegakan disiplin “pungkasnya.

Tambahnya, ” Camat itu tidak akan menegur kecuali ada laporan, kan yang harus bikin ijin yang punya perusahaan klo tidak berijin yang melanggar mereka.

” Dan itu harus pihak perijinan yang menindak karena camat hanya memberikan rekom saja, itupun belum ada rekom karena tidak ada pengajuan perijinan dari pihak perusahaan.

Pt. Sinotex hanya salah satu contoh wilayah Rancaekek yang beroperasi lama, saat ini baru diurus perizinannya. Bagaimana dengan pengawasan dan pembinaan sebelumnya, patut diduga juga apakah ada permainan sebelumnya. (chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *