Kurangnya Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang , Dinkes Kemana Aja?

KAB. BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DEPOT air minum isi ulang merupakan tempat yang paling mudah untuk mendapatkan air minum yang siap minum, tetapi kualitas air minum yang ada di Kabupaten Bandung belum memenuhi persyaratan seperti persyaratan fisik, kimia dan mikrobiologi. Hal ini sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan karena mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang wajib mereka laksanakan.

Pada kenyataan saat ini dilapangan masih banyak depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan hal ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dari pemerintah, sekaligus kurangnya kesadaran dari pengusaha depot air minum isi ulang untuk memenuhi semua peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum belum efektif dilaksanakan.

Pernyataan dari salah satu pengusaha depot air minum isi ulang, “Selama ini pihak pengawasan dari Dinas Kesehatan jarang datang kedepot air minum isi ulang saya, bahkan selama ini hanya ada beberapa kali saja mereka kesini. Jadi saya rasa mereka kurang bertanggung jawab atas tugas yang telah diberikan kepada mereka.“

Dinas Kesehatan memiliki tugas yang sangat besar yang harus mereka pertanggung jawabkan kepada masarakat terutama terhadap air minum yang akan masyarakat konsumsi setiap harinya, karena Dinas Kesehatan merupakan motor penggerak utama yang akan mendorong masyarakat untuk hidup sehat.

sangat terbayangkan apabila masayarakat terus mengkonsumsi air isi ulang yang tidak memenuhi standar laik higiene akan menyebabkan kesehatan masyarakat terganggu karena air adalah dasar sumber kehidupan . Disini perlu perhatian peran serta pemerintah yaitu Dinas kesehatan , elemen masyarakat dan pengusaha DAMIU untuk sama-sama melakukan pengawasan. Lalu, seperti apa peran serta Dinas Kesehatan sebagai Lembaga Negara yang berkompeten melakukan pengawasan.

Temuan Depot Air Minum Isi Ulang yang tidak layak saat ini baru ditemukan di Kabupaten Bandung, tidak menutup kemungkinan kota maupun Kabupaten lain sama, Lalu , bagaimana Kinerja Dinas Kesehatan kabupaten Bandun dalam hal pengawasan DAMIU.?

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Labirak Kabupaten Bandung, Erwin Kardiat S.Sos., saat di temui di temui di kediamannya menanggapi terkait , masih banyak masyarakat yang mengkonsumsi air minum pada depot air minum isi ulang tapi tidak banyak yang menyadari bahwa mereka meminum air yang tidak berkualitas, jelas hal ini akan mengganggu kesehatan mereka yang akan terjadi efeknya pada sewaktu-waktu.

“Potensi dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh air yang tidak berkualitas adalah Bakteri Total Coliform, coliform Fecal dan bakteri Escherichi coli dalam air minum, menunjukan bahwa air minum terkontaminasi dengan kotoran manusia dan hewan, beserta dengan mikroba” tandas Erwin.

Erwin memaparkan,” Beberapa mikroba ini dapat menyebabkan efek jangka pendek seperti diare, kram, mual, sakit kepala, atau gejala lainnya. Mikroba lainnya dalam jangka panjang dapat menyebabkan sakit yang lebih parah termasuk infeksi intestinal, hepatitis, demam tifoid dan kolera Sosialisasi merupakan hal penting yang harus dilakukan Dinas Kesehatan untuk lebih meningkatkan kesadaran terhadap pengusaha depot air minum isi ulang”.

“Adanya Dinas Kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan yang lebih optimal kedepannya, rendahnya kualitas air minum Kabupaten Bandung merupakan buruknya kinerja Dinas Kesehatan dalam hal pengawasan terhadap depot air minum isi ulang. Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air menjadi pedoman dalam pengawasan depot air minum isi ulang, tetapi sampai pada saat ini peraturan tersebut masih belum dilaksanakan secara keselurahan”harap Erwin. (tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *