Bawaslu Kab Bandung Benarkan Adanya Pelanggaran Kode Etik ASN Menjelang Pilkada, Aliansi Orkemas Push Kerja Bawaslu

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Bawaslu gelar Audensi di kantornya JL. Raya Soreang Cincin No.141, Soreang, Kecamatan Soreang bersama Aliansi Orkemas. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh ketua bawaslu beserta dengan komisioner dan jajarannya, aliansi orkermas kab bandung dihadiri oleh ketua, sekretaris dan pengurus lainnya, tampak hadir juga dari kepolisian untuk berjaga. Dalam audiensi bawaslu menyampaikan sudah melaksanakan tindakan terhadap ASN yang terkena dengan aturan kode etik, termasuk Usman Sayogi JB yang jelas dan nampak sekali melakukan pelanggaran etika atau kode etik dan tidak bisa menjaga netralitas selaku ASN, Senin (31/08).

Aliansi orkermas yang diwakili oleh Yudhistira menyampaikan “bahwa sesuai dengan surat yang kami sampaikan terkait usman sayogi hingga sampai saat ini belum ada kejelasan, saat ditanyakan apakah ada surat pernyataan dari ybs Ada?, apakah sudah diberikan rekomendasi oleh bupati? atau ditunda atau diberhentikan apakah ada surat dan alasanannya ? bawaslu menjawab tidak ada dan tidak tahu.

Baca juga : https://matainvestigasi.com/2020/08/14/usman-sayogi-siap-mundur-bila-surat-pengunduran-dirinya-terbit/

“Karena menunggu jawaban dari bkpsdm dan itu kewenangan ada di bkpsdm, kenapa bawaslu tidak menindaklanjuti ke bkpsdm ? Yudhistira menyampaikan juga bahwa didalam manajemen ASN sangat jelas mekanismenya 14 hari kerja sejak dia membuat pernyataan mundur ybs harus sudah berhenti dari asn, apa mungkin bkpsdm tidak melaksanakan tupoksi nya ? Aliansi mendesak kepada bawaslu agar lebih berani Karena citra kerja bawaslu dipertaruhkan, jumat 28 agustus 2020 “ tegas Yudistira.

Dirinya juga menambahkan, “Bagaimana sebuah program atau kegiatan akan berjalan dengan lancar bila sistem dan mekanismenya tidak berjalan benar, Kami aliansi sangat kecewa, dengan kinerja bawaslu kab bandung, tidak sesuai yang diharapkan padahal wadah pengaduan terkait pemilu adalah bawaslu, mereka di gaji oleh negara menggunakan uang rakyat ” imbuhnya.

Kami aliansi orkermas tinggal menunggu undangan balasan audiensi dari bkpsdm, Karena Surat sudah dilayangkan sangat lama tetapi belum ada jawaban Dari bkpsdm, tetapi kami percaya bukan bkpsdm mengulur waktu tetapi memang kesibukan yang luar biasa, Mudah-mudahan penegakan hukum peraturan perundang-undangan dapat terwujud, dengan kejujuran dan keberanian dari pemerintah merupakan kepastian hukum bagi masyarakat kab bandung khususnya.

Ketua Bawaslu Januar solehudin menjelaskan “ pihak kami sudah melakukan dan bergerak, karena memang ada beberapa kasus pelanggaran kode etik ASN. Dan benar salah satunya yang kita lihat juga terjadi oleh Cawabup US, namun kita sudah ingatkan kepada pihak mereka, dan kita memang sedang menunggu balasan dari Bkpsdm, karena kewenangan ada pada mereka terkait sanksi dan penindakannya, kita sudah greget namun faktanya kita di batasi oleh regulasi kerja dan wewenang.

Yang kita inginkan, masih kata januar “ tugas kita bisa di samakan dengan KPK, bila menindak dan melakukan putusan sanksi, namun kita hanya bisa melakukan kordinasi saja terkait pelanggaran kode etik ASN yang melekat padanya, karena saat bertugas atau tidak dia (US) tetap sebagai ASN, yang seharusnya Netral. Kita siap terbuka dalam menerima laporan dari masyarakat agar sajikan politik sehat, hadir juga jajaran bawaslu Ari Haryanto, Herdi, Komarudin. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *