Aliansi Orkermas Kejar Kinerja BKSDM dan Bawaslu, Yudhistira : Jangan Tutup Mata dan Tindak Tegas

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Audensi Bkpsdm dengan aliansi orkermas di gelar rabu 4 september 2020 di ruang rapat bkpsdm. Hadir Kepala Bkpsdm Wawan A. Ridwan, Kabid Pengembangan Karier Aparatur Yudi Heryana, Kabid Formasi Informasi Lilis Rostini SH. MH. Sangat disayangkan Kepala Bkpsdm tidak dapat mengikuti audiensi sampai tuntas, hanya membuka lalu pergi, jumat (04/09).

Wawan Ridwan sempat menyampaikan, bahwa ASN dikabupaten Bandung kurang lebih Ada 16 ribu pegawai dan semua ASN harus menjaga netralitas, dan kami komitmen juga konsisten akan menindak tegas ASN yang melanggar kode etik atau tidak disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sudah ada beberapa ASN yang dilaporkan di antaranya, ayep penilik pada disdik, baban banjar camat rancaekek, dan sudah diberikan sangsi “ucapnya.

Audiensi dilanjutkan oleh kabid informasi. Bambang youdhie sutrisno ketua aliansi menyampaikan “bahwa kami tidak ada kepentingan, kami tidak menyudutkan siapapun tetapi semua harus jelas dan terbuka sesuai dengan UU No. 8/2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perda No. 12/2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bandung “ungkapnya.

Yudhistira mewakili aliansi orkermas memaparkan “bahwa bila ada Pegawai ASN yang tidak netral atau tidak disiplin, lembaga atau instansi mana yang harus memanggil dan mengingatkan dia ? apakah bksdm atau bawaslu ? lalu bagaimana proses atau mekanisme terkait dengan Pasal 261 PP 17/2020 tentang manajemen ASN “katanya.

Kabid Pengembangan Karier Yudi Heryana menyampaikan ” memperlihatkan bahwa Usman Sayogi sudan membuat pernyataan mundur, pada tanggal 10 juli.

Artinya saat US mengundurkan diri tanggal 10 juli 2020 terhitung 14 hari kerja. Selama proses 14 hari dia menyelesikan tugasnya, namun apakah selama 14 hari tersebut diterima, ditolak atau ditunda ? Harus jelas dan ada alasannya, terhitung sejak10 juli batas waktu aturan sudah lewat, seakan ada pembiaran dan kelalaian tugas dalam melaksanakan sistem birokrasi sampai saat ini “tegas yudhistira.

Lanjut dia, tidak ada keputusan hingga saat ini pegawai ASN kepala badan pendapatan daerah kab bandung ( usman sayogi ) masih aktif, begitu masif aktifitasnya padahal rekomendasi dari bupati belum ada, luar biasa pegawai ASN ini sangat istimewa.

Tampak terlihat para kabidpun tidak bisa menjawab dengan tegas, namun kami menunggu hasil dari KASN berdasarkan rekomendasi Bawaslu ke KASN.

Jajang Taryana dari Arya Manggala Center menambahkan “melihat situasi kondisi pemilukada di kab bandung ini cukup memprihatinkan kotor dan tercemar oleh salah satu pegawai ASN dikabupaten bandung, akibat tidak adanya keadilan dan ketegasan para pemangku kebijakan dalam menyikapi persoalan ini.

Entus Ruliyadhi Ketua IPM Kab Bandung, bila saya analogikan seorang pencuri tertangkap polisi, apa mungkin dibebaskan dulu ? karena akan ditanya atau diproses dulu, saya kira tidak mungkin kalau memang jelas didepan mata ASN melanggar kode etik dan tidak disiplin, karena ybs kepala bapenda merupakan eselon 2 pratama, harusnya contoh yang baik.

Bkpsdm yang diwakili kabid Yudi menjelaskan “lembaga yang ditunjuk oleh negara sebagai pengawas dalam pemilukada adalah kpu dan bawaslu, bkpsdm sebagai pelengkap administrasi dalam kaitan pelanggaran netralitas, terkait dengan Usman Sayogi bkpsdm menunggu rekomendasi dari KASN setelah ada laporan dari bawaslu kab bandung “pungkasnya.

Kami tidak melihat surat rekomendasi dari bawaslu ke KASN dan kami tidak melihat mekanisme pasal 261 PP 17/20220 di informasikan kepada bawaslu, tentu kami akan melaporkan hasil audiensi bersama bawaslu dan Bkpsdm ke kementerian dalam negeri dan kementerian pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi dan DKPP RI, tentunya kita lihat tgl 4 – 6 di KPU nanti “tutup yudhistira. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *