Bupati Pulpis Edy Pratowo Beserta Direksi PT SCP PT BAF dan PT BEST Dilaporkan KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah  

Jakarta, Matainvestigasi.com – Dugaan korupsi dana pembebasan lahan alihfungsi kawasan gambut secara ilegal oleh PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama yang disponsori oleh Edy Pratowo Bupati Pulang Pisau telah dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 22 September 2020, minggu (05/10).

Hal ini dibenarkan oleh Nurchalis Patty Wakil Ketua Int Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI), dengan kronologis, Ketika Edy Pratowo sebagai wakil Bupati Pulang Pisau adalah penanggung jawab Tim Mediasi ganti rugi lahan/tanah masyarakat sebagai tertuang dalam Berita Acara tanggal 18 Februari 2010 tentang ketentuan ganti rugi atas lahan/tanah masyarakat sebesar Rp. 500.000/Ha.

Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama melalui pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau provinsi Kalimantan Tengah menentukan nilai ganti rugi lahan/tanah masyarakat sebesar Rp. 500.000/Ha. Sampai saat ini Edy Pratowo menjabat sebagai Bupati Pulang Pisau belum melakukan mediasi penyelesaian ganti rugi terhadap hak – hak masyarakat pemilik lahan, sehingga masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dirugikan secara material dan immaterial.

Kerugian material Masyarakat ditaksir kurang lebih 27.000.000.000 dan kerugian immaterial ditaksir kurang lebih 26.000.000.000. Bukti – bukti yang memperkuat dugaan terjadinya korupsi diantaranya;
1. surat pernyataan dan kesaksian masyarakat Kabupaten Pulang Pisau tanggal 18 Februari 2014 dan 22 Juli 2015 sebanyak 87 orang lengkap dengan identitas.
2. Surat Sekda Provinsi Kalimantan Tengah No. 199/05/I.4/PEM. A.n Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 12 Januari 2015 ditujukan kepada Bupati Pulang Pisau Perihal Mohon Penyelesaian masalah tuntutan ganti rugi lahan/tanah.
3. Berita Acara pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2010 tentang ketentuan ganti rugi lahan / tanah masyarakat sebesar Rp. 500.000 per hektar.
4. Surat perintah tugas Sekda Kabupaten Pulang Pisau tanggal 18 Mei 2011 tentang Tim Pengukuran lahan / tanah.
5. Data hasil verifikasi administrasi dan pengukuran lahan / tanah masyarakat yang terkena pembangunan kelapa sawit di Desa Paduran kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
6. Beberapa surat pengaduan masyarakat kepada kepada Edy Pratowo Bupati Pulang Pisau dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit perihal tuntutan ganti rugi lahan / tanah.
7. Surat Roby Zulkarnain Direktur Perusahaan Perkebunan kelapa sawit tanggal 16 Desember 2011 ditujukan kepada Bupati Pulang Pisau Hal Ganti Rugi.

Wakil Ketua Int Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik (DPN LP3 NKRI) Nurchalis Patty telah mengantongi banyak data terkait dugaan korupsi dana pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas, PT. Bahaur Era Sawittama dan Edy Pratowo Bupati Pulang Pisau dianggap sebagai otak intelektual atas dugaan korupsi yang telah membuat masyarakat resah dan sengsara.

Atas Dugaan korupsi tersebut KPK diharapkan agar segera memanggil, memeriksa dan menindak Bupati Edy Pratowo dan Direksi PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama. (Red/Nurch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *