KPK Segera Tindak Dugaan Korupsi Bupati Pulpis dan Perusahaan Sawit Kalteng

Jakarta, Matainvestigasi.com – Salah satu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Korupsi harus diberantas karena telah meresahkan rakyat, membuat rakyat sengsara dan merusak sendi – sendi kehidupan di negara kesatuan republik indonesia  korupsi juga telah merusak sistem perkenomian rakyat, kamis (08/10).

Pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting untuk mengungkap setiap dugaan terjadi korupsi. Masyarakat telah mengadukan dugaan korupsi dana pembebasan lahan alih fungsi kawasan gambut secara illegal di kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilakukan Bupati Edy Pratowo dan Oknum Pejabat dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulang Pisau beserta Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama.

Untuk mendorong percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) telah menyampaikan surat Hal Percepatan Penindakan Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan Alih fungsi Kawasan Gambut secara illegal di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh Bupati Edy Pratowo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama.
Nurchalis Patty, SS Wakil Ketua Int DPN LP3 NKRI mengungkapkan bahwa sebelumnya masyarakat telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas, namun hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan sehingga harus dilaporkan ke KPK.

Bahkan telah diminta konfirmasi kepada Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama terkait dugaan tindak pidana korupsi yang telah membuat warga masyarakat Kalimantan Tengah resah dan sengsara.

Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo lewat surat resmi yang ditujukan kepada DPN LP3 NKRI perihal penyelesaian ganti rugi lahan milik warga tanggal 14 Juli 2020 Meminta kepada warga masyarakat pemilik lahan yang merasa belum menerima penyelesaian ganti rugi agar segera melaporkan dengan melampirkan persyaratan berupa identitas, maksud pengaduan, permasalahan, dokumen pendukung dan bukti kepemilikan lahan, dan permintaan Bupati Edy Pratowo terkait surat ganti rugi lahan sudah dilengkapi dan diserahkan ke Bupati.

Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut oleh Bupati Edy Pratowo, ini menandakan bahwa ciri kepemimpinan Bupati Edy Pratowo penuh tipu daya, penuh kebohongan dan tidak peduli nasib dan derita rakyat “kesal warga masyarakat Kalimantan Tengah yang tidak mau disebutkan namanya.

Atas perbuatan Bupati Edy Pratowo dan Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi secara illegal di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah telah membuat warga masyarakat rugi secara material dan immaterial. Kerugian material warga masyarakat diperkirakan kurang lebih Rp. 32.808.350.000 dan kerugian immaterial diperkirakan kurang lebih Rp. 33.825.600.000. sehingga total kerugian warga masyarakat mencapai kurang lebih Rp. 66.633.950.000.

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik (DPN LP3 NKRI) meminta agar KPK segera mempercepat penindakan terhadap tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh Edy Pratowo Bupati Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama sebagai wujud penegakan supremasi hukum “ungkap Nurchalis Patty SS Wakil Ketua Int DPN LP3 NKRI. (Tim/Nuch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *