Bandar Narkoba Plampang Ditangkap Satres Narkoba Polres Sumbawa  

Sumbawa, Matainvestigasi.com – Tim Opsanal Polres Sumbawa, berhasil menangkap terduga bandar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang, Senin (19/10) sekitar pukul 13.00 wita.

Terduga pelaku berinisial PN (25) warga Desa Sepakat, Kecamatan Plampang. Penangkapan PN berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap FB yang terlebih dahalu diciduk.

Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos, membenarkan keberhasil tersebut. Dikatakan, sekitar pukul 11.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat,bahwa dirumah FB di Dusun Pisang Kemang, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Sumbawa Iptu Masdidin, SH. Kemudian kasat meminta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kasubbag, sekitar pukul 12.00 Wita, tim opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di pimpin oleh Kanit opsnal sat Resnarkoba Bripka Ary Pranajaya, S.IP melakukan penggrebekan rumah milik FB, lalu anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan 3 poket narkoba jenis sabu seberat 1,84 gram yang disimpan didalam bungkus rokok surya.

“mereka mengakui Barang tersebut didapatkan dari PN. Kemudian anggota opsnal langsung melakukan pengembangan kerumah PN,” terangnya.

Setelah anggota mendatangi TKP, PN yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya mencoba melarikan diri. Dilakukan pengejaran dan PN berhasil diringkus. Selanjutnya penggeledahan badan dilakukan ditemukan 5 poket sedang,4 poket kecil dengan berat bruto 27,55 gram yang disimpan di dalam tasnya.

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan elektrik, 165 buah klip poketan kosong, 1 buah skop, gunting, tas pinggang, bukti transfer sebesar 20 juta rupiah diduga hasil penjualan, toples kaca, dan uang tunai sebesar Rp 2.485.000,.

“Atas kejadian tersebut barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Mg/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *