Proyek Gedung Kecamatan Dayeuhkolot Mencoba Kelabui Publik, Pekerja Kasar Tanpa K3  

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Proyek Penambahan Gedung Kecamatan Dayeuhkolot di nilai melakukan pembodohan terhadap publik, serta ada dugaan kongkalikong antara kontraktor dan pihak kecamatan yang selaku penerima manfaat yang menggunakan dana APBD sebesar Rp.415.993.000 oleh Cv. Romiza dengan waktu 90 hari kerja, selasa (22/10).

Semenjak Awal pekerjaan gedung hingga tanggal 15 Oktober 2020 papan proyek tertulis Disperkimtan, akan tetapi setelah di klarifikasi kepada penerima manfaat besok nya pada tanggal 16/10/2020 di ganti dengan Kecamatan dayeuhkolot.

Berawal dari kekeliruan tersebut kami langsung konfirmasi Lusy Widhiyanti selaku sekcam dayeuhkolot mengatakan ” Awal masalah terkait papan proyek saya tidak tahu, lelang nya juga ada di barjas setda tentunya terkait pemenang tender ada di sana yang menentukan, kita di sini mah hanya penerima manfaat saja, dan saya memang selaku PPK kecamatan, camat selaku pengguna anggaran. Tetapi kalau papan proyek saya tidak begitu detail mengecek” katanya

Masih kata lusy ” Saya di sini selaku PPK juga mengandalkan konsultan karena saya tidak paham masalah proyek, untuk pengawasan dan perhitungan barang material tentu saya andalkan konsultan, dan pekerja tidak pakai safety atau K3, tentunya itu tanggung jawab kontraktornya cv romiza, dan saat ini konsultan belum berikan report “ungkapnya.

Lebih lanjut lusy mengatakan ” tadi malam juga saya sudah sampaikan kepada kontraktor, bahwa ada rekan media yang hendak klarifikasi, lewat saya , bahwa kontraktor mengakui bahwa papan proyek itu salah cetak, kalau K3 silahkan saja klarifikasi langsung, kepada kontraktor nya” lanjut nya

Sementara’ itu terkait papan proyek yang ada tulisan Disperkimtan, ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Erwin selaku Kadis Disperkimtan menjelaskan “Disperkimtan tidak ada kegiatan pekerjaan bangunan gedung, coba dicek ke kecamatannya. Tupoksi bantuan teknis bangunan gedung tidak ada di disperkimtan adanya di DPUTR, sepertinya ada yang salah bukan tupoksi disperkimtan, coba tanyakan ke yang pasang papan proyeknya, kalau itu pekerjaan bangunan gedung kegiatannya bukan di disperkimtan.

CV.Romiza sebagai kontraktor sepertinya mempimpong pihak terkait, pasalnya saat ingin di minta keterangan pihak penanggung jawab proyek selalu tidak ada di tempat, seakan ada yang ditutupi, hanya kuli kasar borongan yang ada di lokasi kerja yang tanpa di bekali safety K3, dan pekerjaan tersebut juga mengganggu pelayanan publik dengan adanya debu, dari bahan bangunan, seharusnya PPK Kecamatan harus jeli terhadap kontraktor, dan bisa mengawasi dari hal kecil sampai besar. (Chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *