Alamsyah SH dan Partners Law Firm Menangkan Gugatan Perdana GS dari Pt Toyota Astra Financial Sevices Bandung

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Disambangi langsung di kantor hukum Graha Rancamanyar Baleendah Ketua Tim Pengacara Ormas BIDIK Adv Alamsyah, SH., M.Si. Pimpinan Alamsyah SH & Partners Law Firm dan juga Pimpinan Perusahaan Matainvestigasi sekaligus Ketua Umum Ormas Bidik menjelaskan, bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung No. 06/Pdt.G.S/Keb/2020/PN Bdg sudah tepat dan sudah memberikan keadilan buat klien kami Bpk Hendro Juli Erlambang yang juga anggota kami.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa Tim Pengacara Ormas Bidik telah memenangkan perkara ini pada tingkat Pertama. Akan tetapi Tim Pengacara PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Bandung mengajukan keberatan putusan hakim tersebut. Hakim PN Bandung telah mengeluarkan Putusan dengan menguatkan Putusan PN Bandung No. 06/Pdt.G.S/Keb/2020/PN Bdg dan menyatakan bahwa Pihak PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES BANDUNG selaku Pemohon keberatan tetap sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini.

Menyikapi putusan tersebut Ketum Ormas Bidik Adv Alamsyah, SH., M.Si menyambut baik dengan rasa syukur. Hakim PN Bandung telah tepat dan bijak dalam memberikan keadilan untuk klien kami, secepatnya saya bersama Tim Pengacara akan mendatangi Pihak PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES BANDUNG untuk melaksanakan/mengeksekusi putusan ini, ucap Alamsyah.

Alamsyah juga menambahkan “perlu saya jelaskan disini bahwa karena gugatan kami ini adalah Gugatan Perdata (GS), jadi putusan hakim ini tidak dapat di Banding. Artinya putusan hakim ini sudah bersifat Final dan Incraht ” ungkapnya.

Sekali lagi, saya atas nama ORMAS BIDIK dan juga Ketua Tim Pengacara, berikut Keluarga Besar ORMAS BIDIK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim PN Bandung yang menangani Perkara ini, semoga tetap menjadi mitra seluruh aparat penegak hukum dalam penegakkan hukum dan supremasi hukum, khususnya bagi seluruh lapisan masyarakat para pencari keadilan di Indonesia ” tutupnya. (Chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *