Pidana Bagi Pembuat Penjual dan Pengguna Surat Keterangan Dokter Palsu Hasil Test Covid 19, Alamsyah SH : Tugas Kita Bersama

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) banyak yang coba mencari keuntungan dengan menjual Surat Keterangan Dokter PALSU Hasil Test COVID-19. Salah satu metode pemeriksaan/tes secara cepat didapatkan hasil COVID-19 adalah dengan Rapid Test yang sering disebut juga sebagai tes serologis, ungkap Adv. Alamsyah, SH., M.Si. selaku Founding Partners Kantor Hukum Alamsyah, SH & Partners, Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus Pimpinan Perusahaan Mata Investigasi saat ditemui di Kantornya di Graha Rancamanyar, Ruko Blok A No. 8 Baleendah – Bandung Jawa Barat, sabtu (02/01).

Akurasi rapid test ini  bisa mencapai 90% dalam waktu 30 – 60 menit, di laboratorium oleh petugas yang mempunyai kompetensi. Adanya peraturan yang mengharuskan setiap orang yang ingin berpergian harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Dokter Hasil Test COVID-19 membuat mereka berupaya mencari keuntungan ditengah Pandemi ini, dengan menjual Surat Keterangan Dokter palsu. Salah satunya Hasil Rapid Test. Hal ini mereka lakukan untuk dapat lolos dari pemeriksaan agar dapat bepergian di tengah wabah COVID-19, sungguh memprihatinkan. Tak dapat dibayangkan bila yang menggunakan Surat Keterangan palsu tersebut adalah mereka yang terkena atau terpapar COVID-19.

Menurutnya, Apa Jerat Hukum yang menanti bagi orang-orang seperti ini? Pembuat, penjual, dan pembeli surat keterangan dokter palsu yang digunakan untuk lolos pemeriksaan agar dapat bepergian di tengah wabah COVID-19, dapat dijerat berdasarkan Pasal 267, Pasal 268 KUHP, Pasal 480 KUHP “tegas alamsyah.

Bagi pihak-pihak yang menyediakan surat keterangan dokter palsu hasil test COVID-19 untuk diperjualbelikan kepada mereka yang ingin berpergian di tengah Pandemi COVID-19 dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 268 KUHP.

Pasal 268 KUHP berbunyi :
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa  dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

Jika pemalsuan tersebut dilakukan oleh oknum dokter, maka oknum tersebut dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) KUHP.

Pasal 267 ayat (1) KUHP berbunyi : Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Bagi pihak yang sekedar menjual sekalipun mereka tidak membuat surat palsu tersebut juga dapat dijerat dengan tindak pidana Penadahan dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Masih berpikir akan menggunakan Surat Keterangan Dokter PALSU Hasil Test COVID-19? Saya sarankan, Jangan! Mari kita cegah penyebaran Covid-19 ini, dan bukan hanya tugas Pemerintah tetapi juga tugas kita sebagai masyarakat untuk mencegah wabah COVID-19 ini agar Pandemi di Negeri ini dapat segera berakhir, STOP Penggunaan Surat Keterangan Dokter Palsu Hasil Test COVID-19, karena ini akan berdampak merugikan dan sangat berbahaya sekali dalam penyebaran COVID-19. (Chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *