Ketum Bidik Ingatkan, Awas Sanksi Pidana Pihak Yang Manipulasi Data dan Menyelewengkan Dana Bansos

Bandung, Matainvestigasi.com – Ketua Umum ORMAS BIDIK Adv Alamsyah, SH., M.SI, yang juga Founding Partners “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM  Advokat (Pengacara dan Konsultan Hukum) juga Pimpinan Perusahaan Mata Investigasi. Terkait Bantuan Sosial yang  saat ini banyak dianggarkan oleh Pemerintah untuk masayarakat miskin perihal Bantuan Sosial merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, senin (11/01).

Menurutnya, Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Pada Pasal 6 dijelaskan “bahwa bantuan sosial itu dapat berupa uang, barang/jasa, siapa saja sih penerima bantuan sosial dimaksud,? mari kita kita lihat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dimana didalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa penerima bantuan sosial meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang memiliki kriteria masalah sosial seperti; kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Jika kita lihat didalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Kategori Fakir Miskin ini terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) yang menyebutkan: “Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial “ungkapnya.

Apa itu DT PFM dan OTM.? DT PFM itu Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin sedangkan OTM singkatan dari Orang Tidak Mampu. Berbicara tentang data “tambahnya, DT PFM dan OTM adalah basis data yang berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia, dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah “jelas Alamsyah.

“Selanjutnya, Bagaimana kalau data-data ini dipalsukan agar mereka mendapatkan Bantuan Sosial tersebut,? Jelas ini merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum “ujarnya.

Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin telah menegaskan “Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. Apa sanksi Hukumya,? ada didalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta, celakanya lagi, Dana BANSOS ini kerap disalahgunakan dan diselewengkan, “tegasnya.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 menegaskan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Itu untuk orang, bagaimana kalau penyalahgunaan dan penyelewengan Dana BANSOS itu oleh Korporasi? Maka ayat (2) UU ini menegaskan Korporasi dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp.750 juta. Jadi, mas –  mas ini kalau menemukan pihak-pihak yang memalsukan data-data penerima BANSOS agar mereka mendapatkan Bantuan Sosial dan temuan-temuan terkait penyalahgunaan dan penyelewengan Dana BANSOS ini, Laporkan saja mas, tapi ingat bukti-buktinya harus ada dan lengkap dan kalau butuh pendampingan hukum ORMAS BIDIK selaku Organisasi Pemantau dan Pengawas TIPIKOR juga ada Lembaga Bantuan Hukumnya yaitu LBH BIDIK, Kami siap mengawal dan mendampingi dalam hal pelaporan dikepolisian hingga ke Pengadilan apabila dibutuhkan “tutup Alamsyah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *