Bawaslu Halmahera Barat Dianggap Lalai dan Lambat, DPN LP3 NKRI : Pertanyakan Kinerja Bawaslu

Jakarta, Matainvestigasi.com – Kinerja Bawaslu RI dan Bawaslu Halmahera Barat dianggap tidak transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Bawaslu tahun 2020 – 2024. Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan yang memuat 1) visi, misi, tujuan dan sasaran strategis. 2). Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan. 3). Target kinerja, data dan informasi kinerja dan kerangka pendanaan, rabu (20/01).

Ketua Intelijen DPN LP3 NKRI Budi Santoso mengatakan “<span;>Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dianggap lalai dan lambat menjalankan amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota. Pada pasal (3) penanganan pelanggaran dilaksanakan berdasarkan a). laporan atau b). temuan.

Visi Bawaslu : “Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpercaya”. Diperjelas dengan Misi dan dipertegas dengan Sasaran Strategi. Ini harus dipertanyakan rakyat Indonesia.?

Dewan Pimpinan Nasiona Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) menganggap bahwa Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat “Gagal Paham” dan “Gagal Kerja” dengan banyak indikator.

Diantaranya:
1. Poltisasi Bansos untuk mempengaruhi pemilih memilih Nomor 2 sudah sangat jelas terbukti lewat rekaman video yang berdurasi kurang lebih 16 menit yang terjadi pada tanggal 25 November 2020 di Kecamatan Sahu. Keterlibatan oknum pejabat Kesbangpol Kabupaten Halmahera Barat yang dilakukan secara tertsruktur, sistematis dan masif. Bawaslu Halmahera Barat harus membedakan UD Damai dan beras merek damai.?
2. Politisasi Pembagian BLT di hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2020 terjadi di Desa Gamsungi, Akelamo, Bobaneigo dan sekitarnya. Apa mungkin Bawaslu tidur saat hari H pemilihan.?
3. Mutasi Jabatan enam bulan menjelang enam bulan pemilihan. Anehnya Bawaslu juga tidak tahu.?
4. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. ada paslon membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye yang tidak sesuai dengan lppdk pun Bawaslu tidak tahu.?
5. Bawaslu tidak bisa membedakan antara operasional tim pemenangan dan politik uang.?
6. Dan masih banyak lagi laporan dan temuan pelanggaran pilkada kabupaten Halmahera barat.

Kami sudah menyampaikan surat resmi Bawaslu RI bahwa Pilkada Kabupaten Halmahera Barat akan dijadikan sampel pilkada tahun 2020 dan DPN LP3 NKRI akan mengadukan Komisioner Baswaslu RI dan Bawaslu Halmahera Barat ke DKPP terkait pelanggaran etika sesuai isyarat Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2020 Tetntang Rencana Satregi Bwasaslu Tahun 2020 – 2024 dan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. (Np)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *