Asrilia Hotel Kena Sidak Satgas Citarum, Asril : Saya Tidak Buang Limbah B3 dan Usaha Ingin Tenang

Bandung, Matainvestigasi.com – Satgas Citarum Sektor 22 melakukan sidak Hotel Grand Asrilia yang berlokasi di Jl. <span;>Pelajar Pejuang 45 No.123, Turangga, Kecamatan Lengkong. Sidak ini bukan yang pertama kali, melainkan beberapa waktu lalu satgas citatum sudah pernah melakukan sidak sebelumnya, Sabtu (06/02).

Hasil sidak Grand Asrilia Hotel belum melakukan pengolahan ipalnya dengan baik. Sidak bersama ini hadir pihak intansi terkait, Satpol PP, Disparbud, Dlh kota bandung. Dalam rapatnya di ballroom satgas citarum sektor 22 minta pihak terkait untuk memutuskan, namun faktanya di kembalikan dari Nol dalam kurun waktu 45 hari, yang sebelumnya 2 minggu harus selesai.

Para dinas terkait mengatakan “bahwa ini belum ada izin, nanti kita rapat lanjutan dan berikan waktu yang jelas, kita lihat bagaimana prosea DLH harus undang kita, biar pa idris selaku penindakan bisa masuk, kita balas surat untuk tindak lanjuti, izin nya kan sudah kadaluarsa “terangnya.

“Ok akan kita tindak lanjuti proses ini dari sekarang dan akan kita kumpulkan semua, bila terbukti jelas tidak berizin maka kita proses “ungkap Idris Kabid Penindakan Sarpol PP di ruang diskusi.

Asril sendiri menjelaskan “saya punya izin dan tidak mungkin beroperasi bila tak ada izin, saya usaha mau tenang tidak mau seperti ini. Sekiranya ada kekurangan saya, ya mohon di jelaskan karena saya kan kurang paham hal ini “ungkapnya

“Sebelumnya di suruh perbaikan ipal saya sudah lakukan, dan saya kan tidak membuang limbah B3 air limbah saya mengaliri ternak lele saya, karena perbaikan ipal juga biayanya tidak sedikit, yang kemarin saja saya sudah keluar lumayan buat ipal “ucapnya. (Chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *