Mendagri Mesti Tunda Pelantikan Bupati Terpilih Halmahera Barat, Permasalahan Dianggap Belum Tuntas

Jakarta, Matainvestigasi.com – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) memandang pasangan calon James Uang Uang – Jufri Muhammad dan Pasangan Calon Danny Missy – Imran Lolori pada pilkada kabupaten Halmahera barat penuh dengan berbagai masalah yang belum dituntaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Minggu (21/02).

Anehnya Bawaslu menganggap bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif itu hal sepele dan jangan anggap bahwa rapat pleno terbuka KPUD Kabupaten Halmahera Barat tentang Penetapan Calon Bupati dan wakil bupati terpilih dianggap tahapan pilkada kabupaten Halmahera barat selesai.? Selesainya tahapan pilkada bilamana semua masalah pelanggaran paslon dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu juga selesai.

Menururt Prof. DR. Drs. R.S. Sunarto, SH, MH, MM, PhD Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah harus memberikan mandat kepada sang pemimpin daerah yang bersih tanpa harus dikotori dengan cara curang selama pelaksanaan kampanye.

Bawaslu sebagai lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas hanyalah sebatas slogan dan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategi Bawaslu Tahun 2020 – 2024 serta Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hanya sebatas coretan kertas yang tidak bermakna “ungkap Sunarto.

“Akibat ketidakmampuan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat yang penuh dengan berbagai pelanggaran, yang dilakukan oleh pasangan Calon James Uang – Jufri Muhammad dan pasangan calon Danny Missy – Imran Lolori, kami telah melaporkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 25 Januari 2021 dan DKPP telah menjawab lewat surat  No. 0360/SET-02/II/2021 tanggal 9 Februari 2021 “ucapnya.

Dirinya menambahkan “Perihal Hasil Verfikasi Administrasi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) terkait pelanggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020 dan Kami telah melengkapi dokumen sesuai permintaan DKPP.

Sehubungan dengan berbagai jenis pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera barat yang dilakukan oleh beberapa pasangan calon dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Bawaslu di DKPP, maka kami harapkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunda jadwal pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Halmahera barat.

Hari ini minggu kami akan siapkan surat beserta lampiran untuk dikirim esok hari ke Menteri Dalam Negeri Perihal Penundaan Jadwal Pelantikan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halmahera Barat dengan tembusan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Maluku Utara sampai tuntas penanganan pelanggaran pasaangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Bawaslu di DKPP.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Lewat Dirjen Otonomi Daerah, telah memberikan jawaban atas permintaan informasi klarifikasi melalui surat resmi No. Negeri No. 270/508/OTDA tanggal 25 Januari 2021 Hal Tanggapan Atas Pertanyaan DPN LP3 NKRI pada poin (e) menjelaskan langkah stategis Kementerian Dalam Negeri dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 yang demokratis, berintegrasi dan berkualitas “tegas Sunarto.

“Ini membuktikan komitmen kementerian dalam negeri menjaga marwah pemilukada agar bersih dan berwibawa “tutupnya (Ch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *