SPP Belum Bisa Bayar, Yana : Sekolah Wajibkan Siswanya Ikut Ujian

Bandung, Matainvestigasi.com – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mewajibkan semua sekolah untuk mengikutsertakan siswanya ujian meski belum membayar SPP. Pasalnya, Pemkot Bandung telah memiliki progtam pembiayaan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), Rabu (17/03).

“Pemkot Bandung sudah punya program pembiayaan untuk siswa-siswi yang Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), termasuk kita biayai juga anak-anak RMP di Sekolah Swasta, yang seperti itu (tidak bisa ikut ujian) secara aturan tidak boleh,” katanya di SMP Negeri 7 Kota Bandung.

Menurut Yana, Pemkot Bandung hadir membantu anak-anak sekolah RMP dari tingkat SD, SMP, SMA, bahkan membiayai mahasiswa yang kuliah, dengan anggaran sampai ratusan miliar.

“Padahal SMA itu sudah domainnya Provinsi, tapi kita bantu selama dia termasuk warga Kota Bandung. Kita biaya mereka yang RMP. Jadi kalau ada cerita seperti itu (tidak bisa ikut ujian) secara aturan tidak boleh,” katanya.

Yana mengungkapkan, di masa pandemi Covid-19 ini, bisa memberikan dampak sosial dan ekonomi yang dinamis. Sehingga data masyarakat yang terdampak bisa berubah-ubah.

“Orang hari ini merasa punya uang, di pandemi mah besoknya bisa jadi gak punya. Tapi bisa juga kalau orangnya kreatif, inovatif hari ini tidak punya, besok bisa punya uang,” katanya.

“Jadi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang digunakan untuk memberikan Bansos atau RMP itu mendatanya tidak mungkin tiap hari hari karena harus divalidasi, disurvei. Jadi bisa saja saat disurvei dia mampu, seminggu kemudian jadi tidak mampu,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Yana mengatakan, sekolah harus bisa mengelola bantuan yang diberikan pemerintah. Karena secara teori sekolahnya itu yang dibantu untuk diberikan kepada siswa-siswinya.

“Apalagi sekarang sebetulnya dengan PJJ, cost itu katakanlah bantuannya tetap atau normal, tapi kalau sekolah mengelolanya dengan baik, tetap cukup. Harusnya tidak boleh ada alasan siswa tidak bisa ikut ujian,” katanya.

“Dan setahu saya itu tidak boleh. Kita negara, Kota punya kewajiban memberikan pendidikan. Bahkan kita sudah bisa wajib belajarnya terpenuhi,” lanjutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *