Kota Bandung Larang Pemudik Dari Luar Masuk Bandung

Bandung, Matainvestigasi.com – Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan masyarakat Kota Bandung tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik. Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, Sabtu (24/04).

Perlu diketahui, Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu, H-14 peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.

Hasil koordinasi antara Dishub Kota Bandung dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.

“Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan, diprogress oleh kita,” katanya usai Rapat Terbatas Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat 23 April 2021.

Menurut Oded, persoalan yang dihadapi saat ini adalah terkait perjalanan mudik memakai kendaraan pribadi. Dalam ratas disepakati akan memperkuat koordinasi lintas wilayah yang teknisnya di bawah Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.

“Nanti teknisnya di bawah komando Pak Ema, akan mengadakan rapat koordinasi lintas wilayah. Sambil kita tetap masih menunggu kebijakan lintas wilayah dari Provinsi Jawa Barat. Karena kita rapatnya lebih dulu dari Provinsi,” ucapnya.

“Oleh karena itu, kita masih menunggu mereka juga. Pada prinsipnya rapat koordinasi itu suatu keniscayaan. Insyaallah dari kepolisian akan ada cek poin. Teknisnya nanti antara Dishub dan Satlantas ada rapat lanjutannya,” katanya.

Oded menyampaikan adapun mobilitas masyarakat Bandung Raya diperbolehkan. Prapengkondisian juga akan dilakukan untuk hal tersebut.

“Yang masih wilayah aglomerasi Bandung Raya masih boleh. Tapi kalau di luar itu baik yang alasannya mudik atau pun wisata, itu tidak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika ada yang lolos atau sudah melakukan mudik lebih awal, sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021.

“Itu tentang penguatan PPKM, sekarang ada yang namanya budaya lapor, itu wajib dilakukan 1×24 jam (tamu) itu harus termonitor. Kalau mereka datang dari zona merah idealnya mereka dikarantina,” katanya.

“Di wilayah Kelurahan, RT, RW itu sudah ada posko-posko, kemudian di wilayah kerjanya ada tempat-tempat isoman (isolasi mandiri). Kalau di rumahnya tidak layak untuk isoman, dikarantina di tempat itu,” lanjutnya.

Ema menambahkan, Satgas di kewilayahan juga harus segera menangani kalau tamu tersebut jika ditemukan bergejala baik itu ringan, sedang, mau pun yang dinilai mengkhawatirkan.

“Itu kalau gejala ringan, OTG bisa ditangani di lokasi. Tapi kalau gejalanya mengkhawatirkan pasti itu masuk ke Faskes, artinya disana ada koordinasi antara Satgas-Satgas di wilayah Kelurahan. Tapi intinya masyarakat haru benar-benar melaksanakan 5M,” ucapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengaku akan melakukan rapat di forum LLAJ terkait cek poin terkait mudik lebaran.

“Tadi dijelaskan teknisnya dari kepolisian, yang akan menandai kendaraan mana yang memang dari aglomerasi Bandung Raya, mana yang dari luar aglomerasi Bandung Raya. Jadi nanti kita akan melakukan rapat lanjutan,” katanya.

“Titik-titiknya ada di ring tiga (perbatasan Kota Bandung) seperti di pintu tol Buah Batu, tol Moch Toha, Pasirkoja, Cibiru, Ledeng,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *