Dinkes Gencar Sosialisasi Perda KTR di Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Bandung, Matainvestigasi.com – Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei mendatang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung akan gencar menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Selasa (25/05).

kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Nilla Avianty mengungkapkan, peringatan HTTS di masa pandemi sangatlah penting. Masyarakat perlu m engetahui hubungan antara rokok dengan coronavirus.

“Virus corona ini menyerang pernafasan, sehingga kemungkinan besar perokok yang terkena Covid-19 lebih parah dibandingkan dengan bukan perokok,” ungkap Nilla dalam program Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung.

Maka itu, Nilla menilai momen HTTS menjadi sangat penting untuk mengajak masyarakat mentaati KTR. Terlebih, tahun ini Kota Bandung mendapat kado terindah yaitu hadirnya Perda KTR.

Perda KTR mengatur beberapa kawasan yang tidak dibolehkan untuk merokok, menjual, maupun mengiklankan produk tembakau.

Kawasan tersebut di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum.

“Nanti 31 Mei kita akan menyosialisasikan Perda KTR sekaligus ‘launching’ Perda ini,” ucapnya.

Menurutnya, kehadiran Perda KTR merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat. Terutama bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.

“Harapan Perda ini melindungi masyarakat dari perokok pasif supaya yang merokok pada tempatnya,” tuturnya.

Nilla berharap, masyarakat bisa bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.

“Harapan kita minimal yang 7 kawasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi tidak ada satu pun yang merokok di Puskesmas dan rumah sakit,” harapnya.

Apabila mereka melanggar, sambung Nilla, maka akan ada sanksi yang menanti baik secara administratif maupun pidana.

“Sanksi administratif bertahap mulai teguran sanksi lisan, tertulis, pencabutan izin,” tegas Nilla. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *