PT Pelita Rizki Utama Beri Penjelasan Gas Melon 3Kg Yang Beredar Diluar Jangkauan

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Pihak Agen Gas Elpiji Pt. Pelita Rizki Utama angkat bicara terkait pemberitaan yang sempat beredar, terkait gas melon yang keluar jalur beberapa hari yang lalu. Dengan melakukan klarifikasi langsung dan surat resmi pada media dan di wakilkan langsung pihak pengelola selaku penanggung jawab, Rabu (26/05).

Saefulloh pihak agen yang akrab di sapa epul menjelaskan, “kami sangat berterima kasih kepada semua rekan media yang menjadi kontrol buat kami, dalam hal ini yang ikut juga membantu menginfokan dan memberitahukan adanya indikasi penyimpangan yang di luar sepengetahuan kami selaku agen elpiji, terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal ini kami bukan hanya memberikan klarifikasi saja, tapi hari itu juga kami lakukan investigasi dan monitoring ke lapangan, untuk memastikan apa yang sudah terjadi sebenarnya, melalui Mitra Pangkalan akhirnya kami temukan orang  tersebut Rs pengecer atau pengepul di Komplek Griya Bandung Indah sesuai hasil temuan Wartawan.

Epul menambahkan, dari pengakuannya (RS) “Saya membeli dari  penyalur seputar GBI dan penyalur seputar Majalaya Bojongsoang dari sub penyalur beberapa agen, bila sudah terkumpul saya jual ke tetangga (Rumah Tangga) dan Warung dilingkungan Komplek GBI. Adapun mengenai penjualan ke Toko Pak Adin alias IY di Derwati, saat itu saya pulang dari Majalaya melewati daerah Derwati secara tidak sengaja ketemu Bapak Adin alias IY konsumen GBI/tetangga di toko miliknya, kebetulan di mobil ada reffil Lpg 3 kg, saya pikir dari pada saya bawa ke rumah, kenapa tidak saya kasih di tokonya saja” Ujar RS.

Pada hari Jum’at, 21 Mei 2021 hasil investigasi sudah kami laporkan ke Pihak PT. Pertamina Cabang Bandung dan Hiswana Migas Bandung Sumedang, Tanggapan dari Pihak PT. Pertamina Cabang Bandung bahwa Agen PT. Pelita Rizki Utama dan Mitra pangkalannya sudah menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Adapun arahan dari PT. Pertamina untuk pengecer (RS) diberikan sanksi Peringatan Pertama dan Terakhir. Apabila melakukan pelanggaran lagi Pihak Pangkalan untuk tidak mensupplay lagi kepada pengecer atas nama RS “jelasnya.

Jadi dalam hal ini, masih kata ipul “kami pihak agen sudah melakukan tugas dan fungsinya dalam pembinaan juga monitoring di lapangan, pangkalan yang menjadi tanggung jawab kami, bila ada harga di atas HET akan kita bina bila perlu di PHU. Saya juga berpesan pada pangkalan untuk jangan coba-coba menjual di luar wilayah peruntukannya “tutup Epul. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *