Status Belum Jelas 40 Tahun Mendiami Lahan, Bidik Kecam Mafia Tanah, Alamsyah : Girik Banyak Dimanipulasi

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Usai menghadiri acara silaturahmi Bupati Dadang Supriatna dengan masyarakat Kp. Parunghalang Kecamatan Baleendah pada Senin 14/06/2021 Adv. Alamsyah, SH., M.SI selaku Ketua Umum Ormas Bidik, Advokat/Pengacara, Sekaligus Pimpinan Umum LBH BIDIK angkat bicara terkait status masalah kepemilikan lahan masyarakat Parunghalang, Kamis (17/06).

Menurut Alamsyah Bupati harus bisa menuntaskan permasalahan lahan Kp. Parunghalang yang telah ditempati masyarakat selama kurun waktu 40 tahun yang tidak jelas statusnya, “ucapnya.

“Kami LBH Bidik bersama dengan Lili Muslihat, SH Ketua Umum Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) akan terus mengawal permasalahan ini hingga masyarakat mendapatkan status kepemilikan tanahnya “cetus Alamsyah.

“Masalah pertanahan ini sendiri sudah sangat memprihatinkan karena banyaknya praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Salah satu praktiknya Mafia Tanah melakukan dengan memalsukan dokumen pertanahan, termasuk memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim, ini sudah sangat berbahaya sekali, “jelasnya.

Alamsyah menambahkan, Girik sendiri diterbitkan oleh kepala desa setempat sebagai alas hak atas tanah, penerbitan girik menjadi salah satu penyebab dari terjadinya sengketa atau konflik pertanahan selama ini.

“Mereka (Mafia Tanah) membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu. “Padahal girik sudah dilarang sebagaimana Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik yang dipertegas kembali melalui Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor 44 Tahun 1998. Namun demikian, faktanya hingga saat ini girik masih tetap berlaku dan Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pengakuan hak bahwa seseorang tersebut adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan. “inilah yang akhirnya banyak dipalsukan oleh para mafia tanah selain Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah “tegasnya.

Lanjut Alamsyah “Tidak hanya itu, praktik mafia tanah ini juga dapat beraksi di pengadilan, saya juga pernah mendiskusikan hal ini kepada Lili Muslihat, SH, salah satu modus para mafia tanah ini dengan melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah. Padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah itu sendiri.

“Jadi siapapun pemenang gugatannya tetap kembali kepada mafia tanah itu sendiri dan masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak bisa berbuat apa-apa, kenapa demikian? Karena masyarakat pemilik tanah sebenarnya tidak mampu untuk membayar gugatan di pengadilan bahkan untuk membayar seorang pengacara sekalipun.

Maka dari itu kami Bidik beserta warga masyarakat Parunghalang menaruh harapan penuh pada  Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna, agar beliau mampu menuntaskan permasalahan pertanahan yang ada di Kp. Parunghalang ini.

“Namun, jika kami temukan ada praktik-praktik mafia tanah menyangkut kepemilikan lahan yang ada di Kp. Parunghalang ini, maka kami dari Tim Advocate Bidik siap mendampingi masyarakat parunghalang secara hukum dalam memerangi mafia tanah, dan mudah-mudahan itu tidak ditemukan dalam permasalahan ini,”tutup Alamsyah. (Chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *