Modus Ruqiah Oknum Ustad Cabul Gagahi Remaja, Polresta Soreang Kebingungan Terapkan Pasal

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Penanganan kasus penyimpangan seksual terhadap yang diduga oknum guru pengajian (ustad) berinisial LF (32) terhadap murid didiknya menjadi dilema penanganan tindakan hukum. Pasalnya APH dalam hal ini penyidik masih bingung dengan kasus yang di tanganinya, karena belum kejadian hanya baru meraba-raba korban dan mencumbunya, Senin (27/07).

Ibu Keluarga korban mengatakan, “mana ada orang tua yang terima anaknya di gagahi orang lain, dan sangat disayangkan yang melakukannya guru ngaji anak-anak, gimana nanti generasi yang di didiknya ini akan benar. Terlepas dari itu, perilakunya yang tidak normal ini meresahkan kita selaku orang tua, ini adalah pendidik perusak moral, korban yang lain juga ada, “tandasnya.

Saya kecewa dan bingung, lanjutnya “dalam hal penanganan dan keadilan hukum, harusnya aparat penegak hukum Soreang bisa memberikan kenyamanan pada anak saya yang mulai terganggu psikologisnya akan kejadian yang di alaminya, sudah jelas bukan dibawah umur tapi kok prosesnya di PPA, meski ada korban lainnya di bawah umur yang di cabuli, tugas polisilah yang harus cari tahu bukan kita yang harus mencarinya.

Kronologis Kejadian,

Pencabulan dengan modus ruqiah ini terjadi di Mesjid Alkautsar Gg. Harapan I, RT/RW. 04/03 Kel Balendah Kecamatan Baleendah, yang juga dilakukan oleh oknum ustad LF yang masih berprofesi Guru Honorer SMPN 1 Baleendah. Tanggal 20 Juli 2021 Pukul 08.00 Wib korban FR (18) dipanggil ibunya untuk antarkan uang 100 ribu dan ketupat lebaran ke LF yang tinggal di Mesjid Alkautsar. FR bergegas mengantarkannya ke tempat tinggal pelaku LF. Setibanya korban FR menyerahkan titipan dari ibunya ke pelaku, kemudian saat korban ingin pulang, korban dipanggil pelaku dan korban diajak ngobrol oleh pelaku didepan Mesjid Alkautsar, pelaku memperkenalkan bahwa dirinya adalah Ustadz LF, karena sebelumnya korban tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan pelaku.

Pukul 09.00 Wib pelaku menyampaikan bahwa korban harus diruqyah guna menghilangkan gangguan negatif dari luar dan dosa-dosa, kemudian korban disuruh pelaku untuk sholat taubat, mandi besar, setelah itu korban serasa dihipnotis dan hanya bisa menuruti perintah pelaku.

Pukul 09.10 WIB pelaku membawa korban ke toilet Mesjid Alkautsar, korban disuruh pelaku untuk bugil kemudian korban dimandikan oleh pelaku, beberapa kali kemaluan korban dipegang-pegang oleh pelaku dengan alasan bahwa kemaluan korban terlihat kotor dan harus dibersihkan jadi pelaku kembali meraba dengan cara membersihkan kemaluan korban.

Setelah korban selesai mandi, korban diajak masuk kedalam Mesjid Alkautsar dan korban diajak ngobrol kembali oleh pelaku yang saat itu merasa tubuhnya menggigil setelah dimandikan, kemudian korban menyampaikan ke pelaku bahwa tubuhnya kedinginan dan pelaku langsung mencium kening/jidat korban, setelah itu pelaku menyampaikan bahwa didalam perut korban ada jin dan setan, jadi pelaku harus diruqyah dengan cara disedot dari mulut ke mulut dengan dalih agar jin dan setan tersebut keluar dari perut korban.

Korban yang sudah terhipnotis pun kembali menuruti permintaan pelaku, kemudian bibir dan lidah korban langsung dihisap oleh pelaku, setelah pelaku melumat mulut korban, pelaku bertanya kepada korban, “Ada rasa pusing dan kesemutan gak?” korban menjawab “tidak, saya tidak ngerasa apa-apa”, lalu pelaku melakukan aksi biadabnya dengan melumat mulut korban dan pelaku setelah itu menanyakan kembali kepada korban “Nyereung gak? (Menyengat enggak?)” dan korban menjawab “Agak lumayan”, kemudian korban diajak ngobrol kembali oleh pelaku dan menyampaikan bahwa korban akan dibawa pelaku ke pesantren nya, korban hanya bisa menuruti apapun yang dikatakan pelaku.

Pukul 09.30 WIB ibu korban mencari korban ke Mesjid Alkautsar, saat ibu korban tiba didepan Mesjid, pelaku langsung menemui ibu korban FR, kemudian ibu korban meninggalkan halaman mesjid. LF menyuruh FR pulang kerumah. Setibanya dirumah, korban FR tidak mengingat kejadian yang terjadi.

Selang dua hari tanggal 22 Juli 2021 FR baru mengingatnya dan melaporkan kejadian ini pada ibunya secara perlahan, tetapi ibunya tidak percaya. Namun FR kembali menjelaskan masalah ini pada ibunya selang 3 hari tepatnya tanggal 25 Juli 2021 meski ibunya cukup kaget dan sontak memanggil keluarga yang lain termasuk pamannya untuk ikut mendengarkan penjelasan FR dan berniat melaporkan masalah ini ke polsek Baleendah. Kemudian keluarga korban menghubungi Serka Suhendra untuk hadir kerumah keluarga korban, setibanya Serka Suhendra tiba dirumah korban, korban beserta pamannya menceritakan pelecehan seksual yang dialami oleh korban.

Setelah mendengar informasi pelecehan seksual tersebut, Serka Suhendra kembali duduk berembuk dengan keamanan RT (Bpk. Sulam) dan paman korban kemudian Serka Suhendra menyarankan, sebelum mendengarkan keterangan pelaku ada baiknya hal tersebut terlebih dahulu dilaporkan kepada Ketua RT 04 (Bpk. Wagimun), apabila terbukti bersalah baru melaporkan dan menyerahkan pelaku ke pihak Kepolisian Polsek Baleendah, namun keamanan Rt menyampaikan bahwa Ketua Rt 03 sedang sakit, jadi Serka Suhendra didampingi kemanan Rt dan keluarga korban untuk menemui pelaku guna menanyakan kebenaran perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Setelah perbincangan antara pelaku dan Serka Suhendra yang disaksikan beberapa warga bahwa pelaku mengakui hal tersebut telah melakukan cabul terhadap korban dengan dalih sebgai pengobatan dan menghilangkan hal negatif yang ada ditubuh korban.

Pelaku kemudian dibawa Serka Suhendra didampingi beberapa warga membawa ke Polsek Baleendah pakai R2, saat Serka Suhendra mengambil motor dihalaman rumah korban, warga yang saat itu sudah berkumpul langsung memberikan bogem kepada pelaku dan bersyukur dapat dihentikan oleh Serka Suhendra. Kepada korban serta keluarganya diminta untuk ikut ke Polsek Baleendah guna memberikan keterangan dan laporan kepolisian.

Pukul 23.16 WIB Serka Suhendra dan warga serta keluarga korban menyerahkan pelaku ke Polsek Baleendah dan diterima oleh Piket Polsek an. Brigadir Dwi untuk diamankan.

Polsek Baleendah saat dimintai keterangan tidak berkomentar detail dan melarang mewawancarai terduga pelaku pencabulan. Kanit reskrim hanya menjelaskan,” nanti saja di polres, karena pelaku di limpahkan ke polres ke PPA hari ini, keluarganya saja dilarang menjenguk “jelasnya.

Kanit PPA saat diminta keterangan menjawab,”memang dalam kasus ini belum ada pasal dan pidananya karena yang nanya wartawan jelasnya sama kasad saja, saya belum bisa berikan keterangan, hanya bisa pada keluarga korban saja, “ucapnya

Wakasad Reskrim memberikan penjelasan, “dalam kasus ini kita masih proses dan kembangkan, kan masih ada dugaan korban lainnya juga di bawah umur, nah itu akan kita kejar kita cari biar tambah mengikat, yang ini kan sudah dewasa dan belum ada tindakan sampai sodomi (maaf), kita masih proses dan laporannya juga masih berjalan, “jelasnya.

Keluarga korban kembali gelisah, karena masalah yang menimpa ini dan aib besar ini seolah-olah diombang ambing dalam penanganannya, karena di anggap tidak ada pasal dan pidananya oleh APH, sampai akhirnya pulang larut malam dan ungkapkan kekesalannya di rumah, karena aib ini akan ditanggunggnya, ucap keluarga korban.

Perlu diketahui pelaku Pedolofilia ini akan membahayakan bagi anak-anak belia atau anak dibawah umur bila dibiarkan dan akan mengancam lingkungan juga pisikologis pertumbuhan anak. Diperoleh informasi juga bahwa pelaku merupakan tenaga pendidik bidang pelajaran Matematika di SMPN 1 Baleendah yang berstatus honorer. (Chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar