Miris Pelaku Industri Tidak Paham Citarum Harum, Limbahnya Dieluhkan Warga dan Diduga Kuat Tak Berizin

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Lemahnya tindakan tegas dan edukasi terkait program citarum harum yang menjadi andalan pusat sejak 2018 sampai saat ini, tampak mengalami kemerosotan. Seperti yang terjadi saat ini, pelaku usaha Pt. Anugerah Mulia Polysindo yang berlokasi di Kp. Pasirmalang No: 43 Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin tidak mengenal apa itu program citarum, mirisnya lagi air limbah hasil gilingan plastik keluar begitu saja dan mengalir ke parit, Rabu (13/10).

Diduga juga pabrik yang beroperasi sudah 10 tahun itu tidak memiliki legalitas lengkap, pasalnya Veni (pemilik) tampak kelimpungan saat diminta menunjukan legalitasnya, namun hanya menunjukan hasil sidak dari aparat dinas lingkungan hidup tahun 2016 dan 2020, saat pabrik tersebut mendapat protes warga sekitar. Pemilik juga berkelit melihat olahan limbah cair gilingan plastik miliknya aman tidak ada zat kimia berbahaya.

Veni mengatakan, “pabrik saya aman dari kimia berbahaya dan sering dikunjungi dinas terkait termasuk pa oki dan rekannya, dan saya sering di panggil ke dinas di berikan arahan dalam mengoperasikan pabrik dengan lingkungan, masalah dulu warga meminta disalurkan air bersih, “ungkapnya.

“Namun karena covid orang dinas jarang datang ke pabrik, dan pabrik sempat drop tidak beroperasi saat pemberlakuan ppkm yang lalu.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Oki Suyatno menjelaskan, “saya memang pernah ke pabrik tersebut saat menjabat di DLH, dan itu karena hasil laporan warga dan kapolsek setempat bersama danramil juga, karena pabrik tersebut dieluhkan warga.

“Tahun 2020 juga pernah kita periksa kembali, dan memang pabrik tersebut belum memiliki legalitas lengkap, bahkan tidak berizin, dan akan kita panggil secepatnya, “jelasnya lalui telpon dan pesan singkat.

Seksi Penaatan Hukum Lingkungan DLH Soreang Robi Dewantara mengatakan, “pabrik tersebut memang pernah diperiksa untuk mengetahui kadar limbahnya tahun lalu, dan memang bermasalah bahkan belum berizin, dipanggil ke dinas itu untuk melakukan kesanggupan dalam mengolah pabriknya dan jangan merugikan lingkungan, meski tidak ada bahan kimia tapi ada limbahnya, “tegasnya.

Ditempat terpisah, Satgas citarum sektor 8 masih belum berikan penjelasan secara signifikan terkait pabrik gilingan plastic tersebut yang berada di wilayah pengawasan dan pembinaannya, sampai berita ini ditayangkan. (Chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar