Diduga Teken Jebakan Soal Hutang Piutang, Supriyanto : Saya Merasa Ditekan Soal Berita GMA

Kab Boyolali, Matainvestigasi.com – Supriyanto Kontraktor yang merasa dirugikan oleh pihak Developer GMA (Griya Mulia Asri V) yang beralamat di Ds. Ngadirojo Kec. Gladagsari Jateng, pada saat berjuang untuk haknya yang belum terbayarkan, merasa dijebak dan di intervensi. Dikarenakan harus menandatangani surat pernyataan yang merugikan dirinya perihal pembayaran yang diluar dari perjanjian, Sabtu (11/12).

Terdapat surat pernyataan yang harus ditandatangani, dan terpaksa ditandatangani oleh Supriyanto yang pointnya adalah; Apabila media menanyangkan atau mempublikasikan kembali perihal GMA V atau pihak Developernya, maka Supriyanto harus menerima konsekuensi akan dilaporkan ke Ranah Hukum.

Penandatanganan surat pernyataan yang dirasa Supriyanto sepihak dan tidak ada saksi dari pihaknya dirasa merugikan dirinya. Lokasi penandatangan pada Pondok Pesantren milik keluarga Gus Nanda wilayah Salatiga Jawa tengah pada Jumat 3 Desember 2021.

” Awalnya saya dichat oleh rekan saya a/n Gus Nanda perihal penyelesaian utang piutang dengannya, dikarenakan saya memiliki utang sebesar Rp. 250.000.000(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan dalam chattingnya tersebut saya harus menjelaskan ke Orangtuanya (Abah) Gus Nanda” ungkap supri.

Lanjut supri,, ” Akan tetapi, selang berapa lama, yang membuat saya heran kok tiba-tiba Gus Nanda menghubungi Totok dan pihak Developer GMA V, Sontak saya berkata, jika ada mereka saya pulang “, tandasnya.

Akan tetapi, saya ditekan oleh Gus Nanda, yang juga menghubungi saudaranya dan mengatakan, saya tidak bisa pulang sebelum menyelesaikan utang piutang, padahal saya meminta waktu untuk mengambil sertifikat milik saya untuk saya jaminkan, dikarenakan saya masih menunggu proses pembayaran dari GMA V, malah saya ditakut-takuti akan ditahan dan tidak diijinkan pulang “,pungkasnya.

” Saya dipaksa menandatangani surat penitipan unit mobil milik Totok (Developer GMA V) sebagai jaminan hutang saya ke Gus Nanda “.

Selain surat tersebut, saya juga dipaksa untuk menandatangani pernyataan yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh mereka yang mana didalamnya terdapat poin apabila media yang mendukung saya memberitakan kembali perihal GMA V, maka saya akan dilaporkan ke ranah hukum “, ucapnya.

Team mencoba menghubungi Totok, pihak Developer GMA V menjawab ” Hubungi saja saudara Lison , dengan mengirimkan no Hp Lison melalui Whatsapp.

Komunikasi lanjut by phone, Lison menyebutkan sebagai kakak dari Gus Nanda dan berkata, “Lucu ya pada saat pak Totok melemparkan ke saya, yang saya tahu tiga kali penandatanganan oleh pak Supriyanto dengan pihak Developer GMA V, pertama surat penyerahan unit pak Totok kepada saudara saya untuk jaminan hutang Supriyanto, dan nilai unit dari unit tidak memenuhi dari hutangnya Supriyanto dengan adik saya “.

Kedua, surat penandatanganan perihal selesainya Spec dan lain sebagainya antara pekerjaan pak Supriyanto dengan pihak pak Totok. Ketiga saya tidak tahu poin dari surat pernyataan tersebut, akan tetapi saya sempat mendengar bahwa jangan sampai pak Supriyanto melapor ke orang media, dikarenakan urusan pembayaran pak Supriyanto sudah sama-sama dianggap selesai “, pungkasnya by phone reguler.

Supriyanto tidak diberikan salinan atau copy dari surat pernyataan yang sudah ia tandatangani. Team kuasa dari Supriyanto Agus Purnomo dan Susandi Kuswana menduga bahwa pernyataan yang telah ditandatangani oleh Supriyanto dibawah tekanan dan bisa dibatalkan demi hukum. (Red)