Bandung, Matainvestigasi.com – Terkait bangunan Yogya Junction yang berlokasi di Jl. Mekar Sejahtera No 10 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Bojongloa Kidul, akhirnya Kabid Muhammad Rosyid bersama Wendi selaku Kasie Perizinan DPMPTSP Kota Bandung angkat suara, Senin (21/12).
Menurut Kabid, kita hanya menerima rekomondasi dari distaru untuk dikeluarkan izinnya, dan pihak perizinan hanya mengeluarkan administratif terkait kajian yang sudah di rekom oleh distaru, jadi terkait penindakan yang lain-lain ada di dinas tata ruang, kita minta waktu buat cek dulu, “ungkapnya.
“Untuk IMB saat ini tidak ada, di ganti dengan PBG, dan itu ada di Distaru karena kewenangannya PBG itu di Distaru untuk mendapatkannya.

Terkait Yogya Junction yang dimaksud, lanjutnya, untuk perizinan rukonya ada, dan bangunan yogyanya belum ada, karena kita sudah cari dan memang tidak terdata disini, “ucap wendi.
Dalam keterangannya, Kabid perizinan tidak bisa melakukan apa-apa, adapun sanksi dan lain-lain itu tugas korwil yang ada di distaru, pengawasan dan penindakan bangunan ada disana, kita hanya menerima pengajuan saja yang sudah ada rekom, “tegas Rosid. (Chox)