ORI Jabar Dihararapkan Percepat LAHP Soal Eks HGU PT Tenjojaya

Jakarta, Matainvestigasi.com – Meeting zoom yang di selenggarakan hari ini oleh Tim Pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) terkait status tanah Eks HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/12).

Dalam meeting tersebut DPN LP3 NKRI yang diwakili oleh Nurchalis Patty, SS menyampaikan tiga poin penting terkait permasalahan Eks HGU PT. Tenjojaya.

Nurchalis Patty, SS

Pertama, Aktifitas PT. Bogorindo Cemerlang yang telah melakukan penebangan pohon dan beberapa kegiatan lainnya.

Kedua, Pelanggaran Dinas Penamaan Modal PTSP Provinsi Jawa Barat dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dalam menerbitkan dan mengawasi IUP CV. Tenjo Maju. Ketiga Proses Penanganan Perkara Eks HGU PT. Tenjojaya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Lanjut Nurchalis, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat diharapkan mempercepat penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) sebagai referensi penanganan dan penegakan Supremasi Hukum kasus jilid dua eks HGU PT. Tenjojaya yang sampai saat ini belum ada kejelasan perkembangan oleh pihak kejaksaan.

“Prinsipnya PT. Bogorindo Cemerlang dan CV. Tenjo Maju serta DPMPTSP dan ESDM Provinsi Jawa Barat harus dipanggil, diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, “pungkasnya.

LP3 NKRI juga telah melakukan konsultasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian negara atas tanah eks HGU PT. Tenjojaya seluas 299 hektar dan koordinasi dengan Komisi Kejaksaan terkait kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara eks HGU PT. Tenjojaya sebagai bentuk kontrol sosial.

“Kami LP3 NKRI merasa sangat yakin dan percaya bahwa Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pasti bisa menyelesaikan kasus eks HGU PT. Tenjojaya, jadi dalam waktu dekat ini dipastikan akan clean and clear, “tutupnya. (Nur)