Indra Kenz Resmi Tersangka Dan di Tahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Jakarta, Matainvestigasi.com – Crazy rich asal Medan, Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi ditahan Bareskrim Polri. Indra Kenz ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan Investasi dalam kasus Binomo, Jum’at (25/02).

Di juluki sebagai Crazy Rich asal Medan, Sumatra Utara, yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial Youtube, Tik Tok, dan Instagram. Hal itu pula yang membuatnya dikenal sebagai Sultan Medan.

“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi

Whisnu mengatakan Indra Kenz baru ditahan dini hari tadi. Adapun Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan.

Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Banyak sejumlah aset juga disita oleh polisi.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Kamis (22/2).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” Ucap Ramadhan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *