Jakarta, Matainvestigasi.com – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Bogorindo Cemerlang seluas 299 hektar yang terletak di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dimiliki dari hasil korupsi jual beli tanah negara eks HGU PT. Tenjojaya, Senin (27/06).
Baca juga ;
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pada Pengadilan Negeri Bandung Bandung No. 56/Pid.Sus/TPK/2016 tanggal 16 desember 2016 junto putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung No. 3/Tipikor/PT. BDG tanggal 23 februari 2017 atas nama Direktur PT. Bogorindo Cemerlang Rudolf Imam Santoso.
Diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung No. 1289 K/Pid. Sus/2017 tanggal 7 agustus 2017 dan penjelasan dari Panitera Mahkamah Agung lewat surat No. 1321/PAN/HK.01/5/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama.
Hal ini diungkapkan oleh Nurchalis Patty Ketua Int Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik (DPN LP3 NKRI).
Itu artinya keputusan hukum berkekuatan tetap menjastis PT. Bogorindo Cemerlang telah melakukan korupsi jual beli tanah negara eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 Hektar.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah dijelaskan dalam pasal 17 ayat (2) hapusnya Hak Guna Bangunan mengakibatkan tanah menjadi tanah negara.
Sambung Nurchalis, Lahan eks HGU PT. Tenjojaya seluas 299 hektar disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tahun 2016 berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Negeri Bandung No. 18/Pen.Sus/TPK/PN.BDG. tanggal 4 maret 2016.
Perkara Korupsi jual beli tanah negara eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dinilai tidak profesional dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan kalahnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pelabuhan Ratu.
Proses penetapan seseorang menjadi tersangka oleh Kejaksaan pasti ada barang bukti minimal dua, masa Kejaksaan Negeri Sukabumi dikalahkan oleh Tersangka Tatang Sofyan Mantan Kepala BPN. Ini mesti dicurigai oknum Kejaksaan yang menangani kasus tersebut.
DPN LP3 NKRI secara resmi pagi ini telah melayangkan surat kepada Komisi Kejaksaan, Ombudsman, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Kejaksaan Sukabumi dalam menangani kasus korupsi PT. Bogorindo Cemerlang jual beli tanah eks HGU Tenjojaya karena dicurigai ada yang tidak beres.
Dalam surat tersebut Nurchalis menegaskan agar Komisi Kejaksaan menerbitkan rekomendasi perkara kasus PT. Bogorindo Cemerlang dan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi serta pihak terkait lainnya segera diambil alih oleh KKRI dan/atau Kejaksaan Agung guna mewujudkan kwalitas supremasi hukum untuk mempercepat Reforma agraria demi kesejahteraan rakyat. (Red)