ORI Segera Awasi KKRI Kinerja Kejari Sukabumi Kasus Korupsi PT Bogorindo

Jakarta, Matainvestigasi.com – Lahan eks HGU PT. Tenjojaya seluas 299 hektar di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak yang sekarang menjadi Sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Bogorindo Cemerlang diperoleh melalui kejahatan korupsi dan hasil kejahatan korupsi telah dipergunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/06).

Kasus penanganan korupsi PT. Bogorindo Cemerlang yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2016 melalui surat perintah penyidikan No. Print – 01/O.2.32/Fd.1//2016 tanggal 15 november 2016 dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi

“Penyimpangan dalam penjualan dan peralihan status hak atas tanah negara bekas HGU PT. Tenjojaya pada tahun 2012 – 2014 yang melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (3) junto pasal 12 huruf a dan huruf b telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Pelabuhan Ratu pada tanggal 12 Mei 2022.

Hal ini membuktikan oknum Kejaksaan Negeri Sukabumi tidak serius dan lalai dalam melaksanakan fungsi supremasi hukum, “Ungkap Nurchalis Patty Ketua Int Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI).

Ketidak profesionalnya dan tidak akuntabel kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan sejak tahun 2019 tercatat dalam buku register nomor RSM 5173-0627/XI/2019 dan kelanjutan laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepada Komisi Kejaksaan tahun 2021 dan tahun 2022.

Banyak faktor yang dinilai oleh DPN LP3 NKRI bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tidak profesional dan akuntabel, diantaranya adalah pertama : rentang waktu sejak tahun 2016 sampai 2022. Enam tahun sungguh sangat panjang waktunya.

Kedua; pada tanggal 4 mei 2020 dilaksanakan ekspose agar penyidik melengkapi tambahan dokumen yang diminta auditor BPK, faktanya sampai bulan juni 2021 belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik Kejari Sukabumi.

Ketiga; Aktifitas PT. Bogorindo Cemerlang berupa penebangan kurang lebih 5.000 pohon karet dan kegiatan lainnya yang dilakukan PT. Bogorindo Cemerlang diatas tanah sitaan Kejati Jabar.

Bahkan insan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat sudah dua kali melakukan pemeriksaan dilapangan dan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat sudah berulang kali meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Itu beberapa alasan yang dijadikan laporan pengaduan Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada Komisi Kejaksaan.

Lanjut Nurchalis, lambatnya pengawasan Komisi Kejaksaan terkait tindak pidana korupsi PT. Bogorindo Cemerlang di lahan eks HGU PT. Tenjojaya menjadikan dasar DPN LP3 NKRI mengadukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada tanggal 8 Juni 2022.

Dengan pengaduan tersebut DPN LP3 NKRI berharap agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera memeriksa tata cara pengawasan Komisi Kejaksaan terkait Kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi atas penanganan kasus korupsi eks HGU PT. Tenjojaya jilid II dan Ombudsman diminta menerbitkan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi eks HG PT. Tenjojaya agar direktur PT. Bogorindo Cemerlang, Mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Pejabat Daerah Kabupaten Sukabumi dipanggil, diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan peraturan Yang berlaku.

Masyarakat berharap Ombudsman Republik Indonesai mempercepat tindak lanjut laporan pengaduan dimaksud. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum dan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat sesuai isyarat Pancasila dan UUD 1945. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *