Bandung, Matainvestigasi.com – Pengelola Labcal Parking Mall Ubertos yang berlokasi di Jl. A.H. Nasution No.46A, Pakemitan, Kecamatan Cinambo diduga main tembak denda tiket hilang sebesar 40 ribu terhadap konsumen atau pengunjung yang masuk, Minggu (04/08).
Menurut penjaga parkir, “tiket hilang emang akan kena denda 40 ribu, jadi akan di print out bila sudah bayar dan itu aturan mainnya, jadi denda tersebut sudah aturan di sini, bila ingin penjelasan tidak bisa, karena pengurus libur, “katanya.
Ivan selaku penanggung jawab parkir menjelaskan, “denda tersebut sudah aturan management parkir, dan sudah di atur juga dalam perwal kota bandung, jadi memang seperti itu bila denda tiket hilang, “jelasnya.
“Saya bisa ditemui senin pak, nanti CPM saya telpon bapak yah mengenai complent denda tiket hilang amri sebagai Carpark manager, tadi juga saya sudah informasikan ke beliua, “ucapnya.
Amri CPM ubertos menambahkan, “untuk ketentuan tersebut memang seperti itu, dan kamipun ada kesepakatan dengan pihak manajemen kami dan management mall. Untuk denda tersebut itu juga kami lakukan untuk sanksi pemilik yang sudah menghilangkan tiket parkir, dan ada asuransi kehilangan di dalam tersebut, “tegasnya lewat whatsapp.
“Untuk nilai denda itu 15x lipat dari tarif parkir sesuai tarif yang berlaku, kalau untuk tata caranya bapak di wajibkan melihatkan STNK kepada petugas kami, dan petugas kami wajib mengisi form yg sudah kami sediakan.
“Kamipun meminimalkan agar selalu aman untuk kendaraan yang parkir, maka dari itu kalau tidak ada tiket parkir akan kena denda supaya Ter input plat number customer sesuai s.o.p yang berlaku. Maaf atas ketidak nyamanan bapak saat parkir di area kami, “tutupnya. (Red)