Dugaan Korban Pencabulan Dibawah Umur, Tuntut Keadilan Polres Semarang, Asep Nana : Jangan Pimpong Kami

Kab Semarang, Matainvestigasi.com – Korban pencabulan masih belum dapat keadilan, sebut saja bunga (6 thn) dan Mawar (7thn) warga Ds. Segeni Desa Pagersari Kecamatan Bergas yang dialami sekitar bulan Juni lalu, dilakukan oleh pelaku berusia 10th sebut saja kumbang warga yang sama, Kamis (29/09).

Sulitnya mendapatkan keadilan dalam dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi. Pelaku dibawah umur dan korban dibawah umur. Dalam tuntutan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, malah dipimpong.

Kejadian pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul: 15:00wib, menurut orang tua korban, “setelah melakukan visum di Puskesmas Bergas, kami melakukan pelaporan ke Polres Semarang tertanggal 27 Juni 2022, pada tanggal 28 Juni 2022 kami diantar oleh pihak PPA untuk visum ke RS Bhayangkara Jl. Majapahit Gayamsari Semarang, akan tetapi kami tidak diberikan surat bukti pelaporan, “pungkasnya.

“Setelah tanggal 24 Agustus 2022 barulah kami mendapatkan bukti surat terima laporan polisi dengan no STPLP/52/VIII/2022/SPKT dengan alasan pergantian Kasat Reskrim.

Proses selanjutnya kami, didatangi oleh pihak Bapas yang mana menyebutkan diarahkan oleh PPA untuk pendampingan pelaku, lalu untuk anak-anak kami selaku korban seperti apa, “ucapnya.

Dikarenakan akan ada pertemuan pihak orang tua pelaku, disaksikan dan dihadiri oleh Bapas, Dinsos serta Kadus Segeni yang mana menurut saya dalam pertemuan tersebut hanya mementingkan terkait pendampingan pelaku saja, “ucap Asep Nana pendamping korban.

Menurutnya, “saya tidak terima, lalu saya bertanya pihak Bapas apa yang akan diterima oleh pihak korban, dijawab oleh pihak Bapas bahwa ada dari Dinsos yang akan menjelaskan, “terangnya.

Penjelasan Dinsos hanya mendampingi pengobatan trauma psikis korban saja, tanpa mementingkan dan melihat adanya kerugian materil dan Imaterial serta sanksi sosial yang diterima oleh keponakan saya sebagai korban, “tegas Asep.

Tidak puas dengan pertemuan tersebut, Asep NS meminta kepada Kadus Segeni untuk menyampaikan kepada Kades Pagersari agar dilakukan Diversi guna mencari solusi dan kesepakatan didalam permasalahan pidana yang menyangkut anak dibawah umur.

Ada yang ganjal didalam pertemuan tersebut, dimana pada saat disampaikan bahwa pihak korban sudah ditunggu oleh Kadus, Toga, Tomas dan lainnya sesuai dengan hasil chatting what’s app antara Asep NS dengan bhabinkamtibmas tersebut.

Namun kenyataannya pihak korban hanya ditemui oleh Bhabinkamtibmas dengan alasan, bahwa sang Kadus sedang ada kegiatan dikecamatan, kades sedang diluar kantor desa, sementara Toga dan Tomas belum tahu kapan waktu yang akan ditentukan terkait pelaksanaan diversi tersebut, “katanya.

Bhabinkamtibmas Pagersari Fictormoko mengatakan, “hari ini belum bisa dilakukan pertemuan, dengan alasan justru belum tercapainya kapan waktu dan jamnya dan dimana tempatnya meski Kepala Desa sudah menyetujui dengan adanya pertemuan ini.

Asep kembali menegaskan, ” mas perangkat desa disini serta masyarakat itu tahunya bahwa jika permasalahan ini sudah dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian, itu dianggap sudah selesai tanpa harus diadakan lagi pertemuan kedua belah pihak.

“Perlu digaris bawahi, proses pelaporan yang dilakukan oleh pihak korban, baru diterima oleh pihak Polres Semarang itu adalah aduan, “pungkasnya.

Sepremature itukah Bapas langsung menyampaikan untuk pendampingan terhadap pelaku sebelum proses persidangan, dimanakah keadilan yang sesungguhnya untuk korban? Benarkah perangkat desa/kepala desa tidak tahu adanya bahasa diversi? Apakah Bhabinkamtibmas tidak menjelaskan kepada Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan bahasa Diversi, “kesal Asep.

Hak korban tidak sesuai dengan harapan untuk pengembalian mental anaknya, hingga dirinya akan melanjutkan ke proses LP (Laporan Polisi) dan akan dikawal hingga proses sidang.

Team liputan akan terus menggali berbagai macam informasi, serta mewawancarai kepala desa, bhabinkamtibmas serta perangkat desa lainnya untuk terus mengawal temuan ini.

Lewatbpesan singkat bhabinkamtibmas mengatakan kepada keluarga korban tertanggal 23 September 2022 menyebutkan ” Kalau yang saya dengar dari PPA untuk putusannya nanti pasti jenengan tidak akan terima, dan kalau untuk mediasi nanti diserahkan ke saya, kemarin penyampaian dari Kanit PPA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *