Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan, Dan Masih Bisa Tambah Terduga Pelanggar

Malang, Matainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan telah menetapkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jum’at (07/10).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Enam tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis malam (6/10/2022).

Baca juga;

“Enam tersangka mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

Diketahui, 3 anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Enam orang tersebut;
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana.
3. SS selaku security officer
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.
5. H yakni anggota Brimob Polda Jatim.
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang

Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya. Dpari pemeriksaan itu Kapolri menetapkan 20 anggota diantaranya menjadi terduga pelanggar.

“Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup.

Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS,” kata Kapolri dikutip dari Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.

“Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil,” sebut Kapolri.

Langkah selanjutnya dalam kasus ini, lanjut Listyo Sigit, pihak yang berwenang akan melakukan proses pertanggung jawaban etik.

Kapolri menyampaikan bahwa jumlah terduga pelanggar masih bisa bertambah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *