Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Sudah sepekan tak ada kabar lanjutan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh Pabrik makanan Pt. Stanli Trijaya Mandiri yang berlokasi di Jl Terusan Kopo – Katapang KM 11,5 No 59/60 Kecamatan Katapang, Cilampeni, Minggu (09/10).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Soreang sudah mengetahui terkait adanya pencemaran sungai lewat selokan buangan pabrik makanan tersebut. Menanggapi Masalah pencemaran lingkungan, khususnya sungai yang diduga sengaja dilakukan oleh pabrik makanan roti kering PT Stanli Trijaya Mandiri dinilai mandul, alias tidak ada tindakan serius, atau mungkin tidak berani.?
Baca juga;
Pt. Stanli Trijaya Mandiri sempat terciduk secara terang-terangan buang limbah kotor cair bercampur sludge dengan Ph 5 ke selokan pada Senin (03/10/2022) lalu. Bahkan dinas LH langsung di komunikasikan untuk melakukan check dan richeck ke lokasi tersebut, meski di ketahui keterangan pihak pabrik saat itu pihak LH Lab (Dea) beres kunjungan ke pabrik tersebut, karena mau ambil uji sample air.
Tonton juga;
Ada dugaan pihak Lab LH main mata dengan pihak pabrik tersebut, pasalnya kok bisa pabrik tersebut aman-aman saja meski limbahnya buruk, faktanya di lapangan sedang buang dan pihak LH seolah-olah tutup mata dan beranggapan angin lalu. Lalu apakah sample air yang di uji yakin baik dan benar, sementara titik buang out fallnya saja berubah, bahkan jelas limbah cair yang di buang buruk.
Diduga kuat kedatangan petugas Lab LH Soreang tersebut datang setiap bulan atas dasar permintaan dari pihak pabrik untuk mengambil sampel air limbah, sehingga laporan uji laboratorium nya tetap bagus, untuk mengelabui khalayak publik, seperti beli kucing dalam karung.
Rojul pihak LH Soreang menjelaskan, “kami sedang melakukan cross cek untuk pendalaman, nanti team akan monitor ke lokasi, “jelasnya lewat pesan singkat.
Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Program Citarum dalam hal ini, jelas DLH garda terdepan dalam penindakan pencemaran lingkungan, yang seharusnya tidak ada lagi manja dan mesra-mesra terhadap oknum pelaku industri yang nakal. (Red)