Penanganan Kasus Pencabulan Bawah Umur Dinilai Tidak Profesional, Adv AR Enggang Simpaty : Praperadilankan Penyidik PPAnya

Kab Semarang, Matainvestigasi.com – Pakar Hukum Adv. AR Enggang Simpaty SH, yang juga pemerhati anak dan perempuan berpendapat, Apabila pada tanggal 11 Oktober 2022 pihak keluarga korban walkout dari pertemuan yang dilakukan di Mapolres Semarang, yang mana disebutkan sebagai penjelasan penanganan perkara bukan Diversi, akan tetapi dianggap Diversi serta tidak menandatangani berkas apapun dan tidak adanya kesepakatan dari Diversi tersebut, maka ketetapan yang dikeluarkan oleh PN Ungaran dianggap batal demi hukum, apalagi ketetapan itu dilakukan tertanggal 12 Oktober 2022 pasca walkout nya keluarga korban, Sabtu (19/11).

Jadi, apabila sudah keluar ketetapan dari PN Ungaran, maka kenapa pihak penyidik Polres Semarang masih harus mengeluarkan SP2HP, apabila itu sudah ketetapan berarti sudah bukan lagi kewenangan penyidik, tegas AR Enggang Simpaty.

“Jika itu terjadi, maka berhak untuk mempraperadilankan penyidik dikarenakan tidak adanya ke profesional kerja sebagai penegak hukum.

Proses Diversi itu harus sudah final dan mengikat, sementara SP2HP itu sendiri harus diberikan sebelum dilaksanakan penetapan, dan itu keliru.

“Diversi itu diluar konteks peradilan dan harus ada kesepakatan yang mengikat, jika pihak korban tidak menandatangani dokumen apapun, maka itu tidak bisa dilakukan penetapan, dan dilakukan lagi Diversi “.

“Apabila proses Diversi merugikan pihak korban itu harus dikejar kembali, dikarenakan didalam Diversi tersebut tercantum klausul terkait Restitusi dan Kompensasi untuk korban, “ucapnya.

Ditambahkan oleh AR Enggang Simpaty SH, ” Perma nya sudah jelas yaitu Perma No 1 Tahun 2022, yaitu terkait adanya Restitusi dan Kompensasi “.

Untuk isi substansinya  berarti  proses diversi dianggap belum berhasil, selanjutnya untuk tekhnisnya maka PP no 65 /2015 ini lah yg menjadi payung hukumnya.

Diakhir statement nya, ” Apabila pihak korban tidak pernah menandatangani dokumen atau berkas apapun dan juga didalam berita acara proses Diversi serta walkout maka bisa dipastikan diduga untuk tandatangan dari pihak korban itu dipalsukan, “pungkasnya.

Unit PPA Polres Semarang sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, sesuai dengan poin 1 huruf e, Penanganan Perkara tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 21 UU RI no 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan bab IV pasal 67 peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan Diversi dan penanganan anak belum berumur 12 (dua belas) Tahun, penyelidikan perkara selesai dilaksanakan dengan pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas 1 Semarang, dan Pekerja Sosial dari Dinsos Kab. Semarang serta hasilnya telah mendapatkan Penetapan dari PN Ungaran (terlampir), serta berdasarkan penetapan keputusan dari pengadilan PN Ungaran, penyidik Sat Reskrim Polres Semarang bersama pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas 1 Semarang dan Pekerja Sosial dari Dinsos Kab Semarang telah mengirimkan ABH (RP alias kumbang) pelaku pencabulan dibawah umur 12 tahun guna mengikuti pendidikan, pembinaan, rehabilitasi,dan pembimbingan ke LPKS Sentra Antasena Magelang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *