Annyversary Ormas Bidik, Alamsyah SH : Turut Berduka Untuk Korban Gempa Cianjur

Bandung, Matainvestigasi.com – Sehari Menjelang Ormas Bidik Memperingati Milad yang ke VI tepat nya di Cianjur Jawa Barat 21 November 2022 telah terjadi musibah gempa bumi yang merenggut banyak korban jiwa, Rabu (23/11).

Sebelum acara di mulai peserta milad yang hadir dari seluruh Anggota Ormas Bidik seluruh Indonesia melakukan Doa untuk Masyarakat Cianjur.

Acara milad yang berlangsung di hotel SERELA BANDUNG berlangsung dengan hikmad serta elegant, Selasa 22 November 2022.

Mewakili Anggota Bidik Se Indonesia ketua DPD Ormas BIDIK Lampung (Dody Andryadi) mengatakan selamat milad ke VI untuk Ormas Bidik yang kita cintai ini,terima kasih kami ucap kan kepada ketua Umum Ormas Bidik dengan Ketegasan dalam memimpin hingga jadilah kami seperti sekarang ini.

“Kami yakin Ormas BIDIK akan semakin Maju,sebab Indonesia kedepan masih dan sangat membutuhkan Ormas BIDIK sebagai Garda penghancur Korupsi di Indonesia,dengan membangun sinergitas dengan Masyarakat serta Aparat Penegak Hukum yang ada.

Ketua Umum Ormas Bidik Indonesia Bpk ADV Alamsyah S.H.,M.SI.,C.L.A. Menuturkan dalam sambutan nya yang di bacakan oleh Sekjend DPP Ormas Bidik B Ronald mengatakan Ormas BIDIK hadir di Indonesia sebagai Kuping dan mata masyarakat dalam menegakkan kebenaran dalam memerangi kejahatan Kolusi Korupsi dan Nepotisme di Republik ini, “pungkasnya.

“Semua Anggota BIDIK dalam melaksanakan Sosial control harus bersikap Profesional.

Dalam hal ini, seluruh anggota Bidik harus mampu memberikan rasa takut bagi siapapun yang mencoba berbuat curang menggelapkan uang negara demi kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

Mencoba berbuat curang aja mereka takut apalagi Melakukan,jika sampai di temukan ” Kepada semua Jajaran Anggota BIDIK Wajib melaporkan ke Penegak Hukum “.

pesan saya (Ketum Bidik) kepada seluruh Anggota BIDIK, Jika ada Pejabat di level apapun terbukti melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI Berapapun nilai korupsi nya jika itu di dapat dari hasil Maling gak boleh di kasih Ampun,Laporkan dan Penjara wajib hukumnya bagi mereka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *