Bongkar Pembobolan Asuransi Sunllife Senilai 22 Milyar, LQ Indonesia Lawfirm : Silahkan Mau Lapor Siap Jadi Saksi

Jakarta, Matainvestigasi.com – LQ Indonesia Lawfirm angkat bicara terkait Juristo yang menuduh Alvin Lim sebagai mafia asuransi di podcast Uya Kuya, Senin (28/11).

“Justru mafia asuransi itu adalah Juristo sebagai orang dalam asuransi, Juristo sangat lihai tahu semua sela bisnis asuransi. Mulai dari cara mengklaim fiktif, mengekspolitasi kompensasi agen dengan pohon fiktif untuk mengambil allowance serta membujuk Direktur Asuransi untuk memodali buka cabang fiktif,” ujar Advokat Leo Detri, Minggu (27/11/2022).

Leo menerangkan salah satu contoh cabang fiktif adalah Darwin yang adalah kaki tangan Juristo di Sunlife Indonesia yang sedang digugat Sunlife karena diduga mengelapkan uang perusahaan tidak sesuai peruntukannya.

“Juristo mengenalkan Darwin ke LQ Indonesia Lawfirm untuk dibantu dalam kasus cabang Surabaya fiktif melawan Sunlife Financial. Juristo menerangkan ke LQ bahwa dirinya dan anak buahnya mengeksploitasi celah di Sunlife karena kedekatan dengan mantan petinggi Axa Financial Siang Surya dan Elin Waty, yang saat ini menjadi direktur di Sunlife. Kedekatan Juristo dan kaki tangannya Darwin berhasil membujuk Elin Waty selaku Dirut Sunlife untuk mengontorkan dana 22 Milyar rupiah lebih ke perusahaan besutan Darwin PT Winner Usaha Lancar Berjaya, anak buah Juristo,” ungkapnya.

“Darwin menerima kompensasi untuk buka cabang Sunlife di Surabaya, Rp22 milyar lebih dengan target penjualan tertentu. Namun, hal tersebut memang hanya modus Juristo dan kaki tangannya untuk menipu uang perusahaan asuransi Sunlife. Uang tersebut digunakan untuk beli ruko di Surabaya dan sebagian besar dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi komplotan penipu asuransi tersebut, ditaruh di bank dan diinvestasikan mereka,” lanjutnya.

“Sehingga bukan hanya target Sunlife tidak tercapai, cabang Sunlife Surabaya Grup Darwin tidak beroperasional lagi sekarang. Bahkan, ruko Surabaya tersebut sedang proses penjualan untuk menghindari gugatan Sunlife di Pengadilan,” jelasnya.

Mengetahui cerita sesungguhnya maka LQ Indonesia Lawfirm memutuskan untuk tidak melanjutkan kuasa hukum dalam perkara tersebut. “LQ Indonesia Lawfirm tidak mau terlibat kasus penipuan asuransi dan meminta Darwin untuk mencabut surat kuasa walaupun Juristo telah menerima komisi dari lawyer fee LQ Indonesia Lawfirm, ” jelas Leo Detri selaku Co Founder LQ indonesia Lawfirm.

Fitnah Juristo bahwa Alvin Lim adalah mafia Asuransi sangat tidak berdasar.

“Lawyer menjadi kuasa hukum penjahat tidak dapat disamakan dengan kliennya. Ini jelas tertera di UU Advokat. Oleh karena itu setelah rapat Manajemen LQ, kami memutuskan untuk membongkar data dan informasi yang kami miliki agar masyarakat tahu kebenarannya,” jelas Leo Detri.

“Awalnya, kami terhalang dengan kode etik advokat untuk membongkar informasi dan rahasia klien, namun karena pihak klien terlebih dahulu memfitnah LQ, maka LQ putuskan meluruskan fakta sesungguhnya dan membuka data. Benar, beberapa kali LQ membantu klaim asuransi ditolak atau kasus asuransi lainnya, namun kevalidasian data adalah tanggungjawab klien, itu tertera di perjanjian jasa hokum,” terangnya.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar perusahaan asuransi waspada akan modus-modus mafia asuransi seperti Juristo karena informasi yang kami peroleh justru Juristo memiliki kemampuan merubah diagnosa, karena ada kenalan pemilik Rumah Sakit di Medan.

“Ini sebagai bukti adalah wa Juristo ke Alvin Lim yang mengaku bahwa Juristo telah merubah diagnosa penyebab meninggal kanker hati menjadi karena Covid untuk menghindari masa tunggu 2 tahun. Silahkan perusahaan asuransi yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi, LQ bersedia membantu memberikan informasi, data dan menjadi saksi perbuatan kriminal Juristo dan komplotannya,” jelasnya lagi.

“Juristo juga mengenalkan Maria Jenny Indrajana yang juga adalah agen di Sunlife untuk dieksploitasi. Juristo sangat tahu dan punya tim untuk membuat pohon MLM fiktif agar menerima ‘allowance sales team’, padahal semua itu fiktif,” katanya.

“Pengakuan Juristo dalam acara Podcast Uya Kuya merupakan bukti sempurna sesuai Pasal 184 KUHAP keterangan saksi/ pengakuan pelaku untuk memproses Juristo dan timnya ke hadapan hukum. Silahkan Sunlife laporkan para pelaku ke kepolisian, kami bersedia menjadi saksi,” tegasnya.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar perusahaan asuransi punya tim investigasi untuk mengecek kevalidasian data agen untuk menghindari praktek ‘naming’, mengunakan data lain padahal fiktif/ tidak aktif untuk menghindari kerugian perusahaan asuransi.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *